Hakim PN Purwodadi Beri Kesempatan Pelaku Sampaikan Pembelaan  

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sidang perkara yang melibatkan terdakwa Sri Sutikno dan Ahmad Supriyono di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dan kesempatan pembelaan dari pihak terdakwa.

 

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan ke tahap putusan.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Sutikno dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara, sementara terhadap Ahmad Supriyono tuntutan diringankan menjadi satu tahun empat bulan karena dinilai memiliki itikad baik selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Keringanan bagi Ahmad Supriyono juga dipertimbangkan karena adanya permohonan dari istrinya, Slamet Sri Rahayu, yang menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian kepada korban, Pujiono.

 

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sri Sutikno menyatakan akan “pikir-pikir” terkait tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim

Sidang berlangsung kondusif dan akan dilanjutkan setelah masa pembelaan selesai. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa mereka menunggu kepastian dari keluarga Ahmad Supriyono terkait realisasi ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Penggerebekan Polres Batu Bara Dipertanyakan, Tak Ditemukan Barang Bukti Narkoba

 

“Bila tidak ditepati, korban akan meminta tambahan addendum atau datelend, yang berarti akan kembali mengajukan gugatan.dan meminta hukuman yang seberat berat nya Intinya, hukum jangan sampai dipermainkan,” tegas perwakilan korban.

 

Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan resmi dari para terdakwa.

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  
Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  
Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram
Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  
Peningkatan Kapasitas Pendidik PAUD di Pemalang: Implementasi Pembelajaran Mendalam untuk Anak Usia Dini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

Selasa, 4 November 2025 - 17:45 WIB

Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Selasa, 4 November 2025 - 06:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  

Selasa, 4 November 2025 - 06:51 WIB

Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi

Berita Terbaru