Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, DIY YOGJAKARTA, 04 NOVEMBER 2025

Yogyakarta, DIY – Mediaindonesiamaju.com Sebuah insiden melibatkan Kereta Api (KA) 161 Bangunkarta terjadi di jalur perlintasan langsung (JPL) 320, kilometer 152+6/7 antara Stasiun Brambanan (BBN) dan Stasiun Maguwo (MGW), wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, pada Selasa, 4 November 2025, pukul 10.35 WIB. KA Bangunkarta dilaporkan tertemper sebuah mobil Daihatsu Calya dan sepeda motor saat melintas di JPL tersebut.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari Asisten Perjalanan Kereta Api (ASP), insiden ini menyebabkan KA 161 Bangunkarta harus berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas dari Stasiun Brambanan dan Maguwo, serta petugas pengamanan (PAM) segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

 

Karest LAA yang berada dekat lokasi kejadian melaporkan bahwa mobil yang tertemper tidak mengalami kerusakan parah dan tidak menghalangi jalur kereta api. Namun, untuk memastikan keamanan, KA 161 Bangunkarta tetap harus menjalani pemeriksaan rangkaian secara menyeluruh.

Baca Juga :  Viral! Swadaya Warga Desa Sambongbangi: Tanda Ketidakpercayaan pada Pemerintah?

 

Antara pukul 10.36 hingga 10.45 WIB, KA 161 Bangunkarta diizinkan untuk melakukan BLB di kilometer tersebut guna pemeriksaan rangkaian. Pada pukul 10.47 WIB, KA 161 Bangunkarta dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian setelah pemeriksaan awal menunjukkan hanya terdapat lecet pada rangkaian. Rencananya, pemeriksaan lebih detail akan dilakukan di Stasiun Yogyakarta (YK).

 

Pada pukul 10.48 WIB, Karest LAA melaporkan bahwa jalur hulu (arah datang KA) telah dinyatakan aman dan dapat dilalui. Sementara itu, pada pukul 11.00 WIB, jalur hulu-hilir (kedua arah) dinyatakan sepenuhnya aman. KA-KA yang mendekati JPL 320 diinformasikan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperbanyak semboyan 35 (semboyan peringatan).

 

KA 161 Bangunkarta tiba di Stasiun Yogyakarta pada pukul 11.00 WIB, mengalami keterlambatan 13 menit. Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PTGOK) menyerahkan nomor 5 (laporan kejadian) kepada Petugas Administrasi Perjalanan (PAP) YK. Hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas sarana di Stasiun Yogyakarta menyatakan bahwa lokomotif dan rangkaian KA 161 Bangunkarta dalam kondisi baik.

Baca Juga :  Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia

 

KA 161 Bangunkarta akhirnya diberangkatkan kembali dari Stasiun Yogyakarta pada pukul 11.03 WIB, dengan keterlambatan total 13 menit.

 

Akibat insiden ini, tiga perjalanan KA mengalami gangguan dengan total keterlambatan mencapai 47 menit. KA 161 Bangunkarta mengalami keterlambatan 13 menit akibat pemeriksaan rangkaian dan penyerahan laporan kejadian. KA 81 Sancaka mengalami keterlambatan 17 menit karena harus menunggu jalur hilir Brambanan-Maguwo dinyatakan aman. KA 89 Gayabaru juga mengalami keterlambatan 17 menit karena harus antri di Stasiun Sentolo (SWT) menunggu KA 81 Sancaka.

 

Identitas korban yang terlibat dalam insiden ini masih dalam proses pengumpulan informasi lebih lanjut. PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintasi jalur perlintasan kereta api dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  
Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:24 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB