Tanah HGU PTPN IV Unit Tinjowan Di Duga Di Jual Karyawan Pimpinan Setingkat Menejer.   

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, – Mediaindonesiamaju.com 22/4/2026. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun/Sumatera Utara dan tingginya harga tanah untuk mendirikan sebuah pemungkiman. Akibat permintaan masyrakat yang semakin membludak untuk mencari tapak rumah.

 

Hingga membuat gelap pejabat di instansi Badan Usaha Milik Negar (BUMN) khususnya di Bidang perkebunan.

 

Hal ini lah yang terjadi di kebun PTPN IV Regional dua, Unit kebun Tinjowan, menejer perusahaan Negara ini di duga kuat menjual tanah HGU (Hak Guna Usaha) terhadap salah satu pengusaha di desa teluk lapian kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun/Sumatra Utara hingga menjadi sorotan publik.

 

Mendengar ramai di perbincangkan di publik awak media Indonesia maju Erika manik, langsung terjun kelapangan tepatnya di afdeling tiga kebun Tinjowan. Dan ternyata benar kantor yang konon bekas peninggalan Belanda ini sebagian besar sudah di pagar oleh salah satu warga yang berinisial SGG.

 

Dan awak media ini juga mewawancarai salah satu mantan karyawan di afdeling tiga Bapak Budiman Napitupulu, lewat telepon seluler, yang mengatakan Bahwa di belakang kantor afdeling tiga dulu masih luas dan ada tanaman sawit kebun di sana, sekitaran 50 pokok belum rapat begini bangunan orang kampung, ucap Bapak Budiman Napitupulu lewat telepon seluler setelah melihat vidio yang di kirim awak media terhadap mantan karyawan panen ini.

Baca Juga :  Polres Demak Tingkatkan Patroli, Antisipasi Kreak Jelang Tahun Baru

 

Bapak Budiman Napitupulu juga menambahkan Saya dulu pernah memanen itu di waktu karyawan dan bahkan pernah menjadi ancak tetap saya di waktu tahun tanam 1993. Dan paling sedikit 15 tandan saya dapat Buah sawit dari situ ucap Bapak Budiman Napitupulu, terhadap awak media.

 

Mendengar ucapan Bapak Budiman Napitupulu, dan juga bukti bangunan di lokasi, awak media langsung menghubungi mantan menejer kebun Tinjowan Bapak Abdi sinaga melalui aplikasi WhatsApp, dengan mempertanyakkan Issu dugaan penjualan Tanah HGU PTPN IV yang melibatkan Bapak Abdi sinaga, apakah benar isu itu atau tidak tulis awak media ini ke telepon seluler Bapak Abdi sinaga. Akan tetapi Bapak Abdi sinaga tidak membalas WhatsApp awak media ini. Rabu 22/4/2026.

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Pasang Baliho di Daerah Rawan Kecelakaan

 

Mencuatnya issu penjualan tanah HGU di publik yang melibatkan staf perusahaan Negara sudah sepantasnya pihak APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak untuk menyelidikinya. Seperti polres Simalungun dan juga kejaksaan negeri Simalungun.

 

Jelas UU no 1 tahun 2025 tentang BUMN revisi terbaru menegaskan bahwa meskipun organ dan pegawai BUMN tidak di kategorikan sebagai penyelenggaraan negara dalam konteks tertentu mereka dapat di pidana KPk jika terdapat fraud (kecurangan) yang berkaitan dengan keuangan negara.

 

Dari undang undang tersebut di atas jelas penjualan tanah HGU PTPN IV Regional dua unit Tinjowan, adalah menjual tanah Negara dan merugikan keuangan negara, kalau memang terbukti sudah sewajarnya di usut pihak APH.

 

Rep : Erika M

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB