MIM, JAWA TENGAH, 05 NOVEMBER 2025
Tegal, – Mediaindonesiamaju.com Kota Tegal digegerkan dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan (fraud) dalam pemberian kredit di salah satu bank BUMN oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NF, seorang pejabat pemroses kredit di bank tersebut, dan AZ, seorang debitur. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Tegal pada Senin (3/11/2025) sore, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, SH, MH, bersama jajaran pejabat Kejari lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam penyaluran kredit di bank BUMN tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim penyidik Kejari Kota Tegal menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NF dan AZ sebagai tersangka.
Menurut Kajari I Wayan Eka Miartha, NF dan AZ diduga telah bersekongkol untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan dokumen palsu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Pegawai, Slip Gaji, dan Surat Rekomendasi Atasan yang semuanya dipalsukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit.
“Tersangka NF, sebagai pejabat yang berwenang memproses permohonan kredit, dengan sengaja tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, permohonan kredit fiktif tersebut disetujui dan dicairkan,” jelas Kajari I Wayan Eka Miartha.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka terbilang rapi dan terstruktur. AZ berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan identitas palsu dan dokumen-dokumen fiktif yang telah disiapkan sebelumnya. Sementara NF, sebagai orang dalam di bank, bertugas meloloskan permohonan kredit tersebut tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, bank BUMN tersebut mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, Kejari Kota Tegal masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
“Kami akan melibatkan ahli keuangan dan auditor independen untuk menghitung secara cermat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka,” ujar Kajari I Wayan Eka Miartha.
Atas perbuatannya, NF dan AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejari Kota Tegal telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tegal. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kajari I Wayan Eka Miartha.
Kasus korupsi kredit fiktif ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Pasalnya, kasus ini melibatkan oknum pegawai bank yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Pancasakti Tegal, Dr. Imam Syafi’i, SE, MSi, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di bank BUMN tersebut. Ia mendesak agar pihak manajemen bank segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga keuangan, khususnya bank BUMN, untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan integritas para pegawai,” ujar Dr. Imam Syafi’i.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAKor) Tegal, Bambang Irawan, mengapresiasi kinerja Kejari Kota Tegal yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi ini. Ia berharap agar Kejari tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bambang Irawan.
Kasus korupsi kredit fiktif ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh elemen bangsa untuk memberantas korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
Kejari Kota Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan dan dihilangkan dari bumi Indonesia.
“Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari korupsi,” pungkas Kajari I Wayan Eka Miartha.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat Tegal berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.
Rep : Farras










