Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 05 NOVEMBER 2025

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Sidang putusan kasus tipu gelap yang melibatkan mantan Kepala Desa Wolo, Ahmad Supriyono, dan Sri Sutikno, akhirnya selesai di Pengadilan Negeri setempat. Kedua pelaku dijatuhi hukuman pidana dengan masa penjara yang berbeda, namun terdapat sejumlah catatan penting terkait perkembangan kasus ini.

Sri Sutikno dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Sementara itu, mantan Kepala Desa Wolo, Ahmad Supriyono, dijatuhi pidana satu tahun sepuluh bulan, dengan pertimbangan adanya itikad baik yang diwakili oleh istri siri pelaku, Slamet Sri Rahayu.

Meski putusan telah dibacakan, sebagian besar uang yang dijanjikan kepada korban belum sepenuhnya dibayarkan. Saat ini, uang yang diterima oleh korban masih dianggap sebagai uang titipan atau DP, yang akan diselesaikan secara bertahap. Untuk menghindari potensi masalah lebih lanjut, majelis hakim memutuskan bahwa penyelesaian selanjutnya akan dilakukan antara korban dan keluarga pelaku, khususnya istri siri pelaku, Slamet Sri Rahayu, yang telah membuat kesepakatan tertulis. Kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah munculnya masalah baru di kemudian hari.

Baca Juga :  Peningkatan Kapasitas Pendidik PAUD di Pemalang: Implementasi Pembelajaran Mendalam untuk Anak Usia Dini

Namun, meskipun putusan sudah diberikan, korban tidak akan tinggal diam. Berdasarkan bukti surat perjanjian yang ada, jika kewajiban yang disepakati tidak dipenuhi, korban berencana untuk menggugat kembali. Selain itu, ada beberapa kasus serupa yang tengah diproses oleh Polres Grobogan, dan segera memasuki tahap kejaksaan.

 

Saat ini, kedua pelaku, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, telah resmi ditahan di Lapas Grobogan, sesuai dengan putusan sidang yang baru saja dijatuhkan. Pasca-pembebasan, mereka berisiko kembali menghadapi laporan dari pihak lain, seperti yang disampaikan oleh salah satu pelapor, Wida Setiani melalui kuasa hukumnya Herry Supriyadi.SH

Baca Juga :  Pemalang Siap Berubah, Tokoh Agama dan Ormas Islam Sepakat Berantas Prostitusi dan Miras  

Korban yang telah menanggung derita selama lebih dari tiga tahun, berharap agar keadilan tetap ditegakkan. Mereka menegaskan bahwa jika pelaku bersedia bertanggung jawab dengan itikad baik, penyelesaian yang lebih baik bisa dicapai. Namun, korban juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, terutama mengingat uang yang ditipu merupakan pinjaman dari bank dan rentenir, yang telah mengakibatkan kehancuran ekonomi dan kehidupan keluarga korban.

 

Dengan keputusan ini, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan penipuan, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia yang sering kali menjadi korban kejahatan.

 

 

Rep_ pendi

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  
Skandal Pilperades Demak: Untag Cirebon dan UNY Diduga Bermain! Ada Konspirasi, Ada Uang, Ada Nama “Titipan”!

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru