MIM, JAWA TENGAH, 03 JANUARI 2025
Demak — Mediaindonesiamaju.com Pada Jum’at (2/01/2025) bertempat di Sekretariat PAC Pagar Nusa Kecamatan Demak Kota, jajaran pengurus Pagar Nusa Kabupaten Demak menggelar pertemuan penting terkait perkembangan kasus tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan salah satu anggotanya di wilayah Mranggen pada Jum’at (26/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Budiarto selaku Perwakilan Divisi Advokasi & Hukum PC Pagar Nusa Kabupaten Demak hadir mewakili Pimpinan Cabang, didampingi oleh Azmi Nabil (Wakil Sekretaris), Rudi Adi Saputra (Wakil Bendahara II), Fauzan Assofyan (Komandan Pasukan Inti Pagar Nusa Demak), serta Ahmad Alvin Rubianto selaku Pembina Pagar Nusa Kecamatan Demak Kota.
Rahmat Budiarto menegaskan bahwa PC Pagar Nusa Kabupaten Demak berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Demak, serta mendukung sepenuhnya agar proses tersebut berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kami memastikan Pagar Nusa akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi terhadap korban dan keluarga,” tegas Rahmat.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Rahmat juga menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Demak, sebanyak tujuh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran penyidik Satreskrim Polres Demak di bawah kepemimpinan IPTU Anggah Mardwi Pitriyono, yang dinilai progresif dan serius dalam menangani perkara ini.
Tak lupa, Rahmat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada LBH Pimpinan Pusat Pagar Nusa yang diketuai oleh Dr. Ahmad Muzzaka, S.H., M.H., beserta tim penasihat hukum yang ditugaskan, yakni Advokat Agus Munib, S.H., M.Kn dan Advokat Nanang Nassir, S.H., M.H., yang secara aktif mengawal jalannya proses hukum.
Himbauan Jaga Kondusifitas
Pada poin ketiga, Rahmat Budiarto menghimbau kepada seluruh anggota Pagar Nusa, khususnya di wilayah Demak dan sekitarnya, agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan aksi-aksi turun ke jalan.
“Kami mengajak seluruh keluarga besar Pagar Nusa untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas masyarakat. Hindari aksi solidaritas yang dapat memicu situasi tidak kondusif,” tegasnya.
Himbauan tersebut selaras dengan instruksi dalam surat edaran Pimpinan Pusat Pagar Nusa terkait peringatan Hari Jadi Pagar Nusa ke-40, yang momentum pelaksanaannya bertepatan dengan proses hukum kasus ini.
Pagar Nusa menegaskan akan terus berdiri di garda terdepan dalam menjaga marwah organisasi, memperjuangkan keadilan, serta menjaga persatuan dan kedamaian masyarakat.
Rep : Sulton










