GROBOGAN — Tim Satreskrim Polres Grobogan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa KEW (41) alias Emping, tersangka kasus dugaan penggelapan BPKB. Langkah ini ditempuh kepolisian setelah serangkaian upaya mediasi yang difasilitasi sejak penetapan tersangka pada Agustus 2026 tidak membuah hasil Dan Tersangka EKW alias emping 2kali mangkir dalam upaya pemeriksaan.
Dinamika dan Modus Operandi Kasus
Penggelapan Dokumen: Perkara yang dilaporkan sejak 2024 ini bermula saat tersangka meminjam BPKB dan STNK Motor Kawazaki jenis Ninja dengan dalih untuk proses Cek nomor rangka, namun tidak di kembalikan dengan berbagai alasan. Dan ternyata BPKB tsb, menjadi anggunan pinjaman kredit di bank BRI unit gundih dengan memakai nama orang lain dalam pinjaman tsb yaitu BY warga desa Monggot.
Menurut BY, Awal pinjaman cair menggunakan anggunan mobil Toyota Kijang, tapi selang beberapa waktu, BPKB tersebut di tukar Dengan BPKB ninja tanpa sepengetahuan BY
Penyalahgunaan Skema KUR: Pinjaman yang diajukan atas nama BY tersebut menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR)—fasilitas pembiayaan yang secara ketentuan tidak membutuhkan jaminan BPKB.
Indikasi Keterlibatan Oknum:
Kuasa hukum korban, Muhamad Habibul fahmi sh, menduga adanya keterlibatan oknum mantri BRI Unit Geyer yang bekerja sama dengan tersangka untuk memuluskan pencairan kredit tersebut dari awal hingga Penukaran BPKB.
Klarifikasi Isu Pilkades: Di tengah berjalannya proses hukum, sempat beredar rumor bahwa tersangka sibuk mengurus pendaftaran calon Kepala Desa Monggot. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, tidak terdaftar nama yang bersangkutan hingga penutupan pendaftaran.
Apresiasi Penegakan Hukum,
Kuasa hukum korban, Muhamad Habibul Fahmi, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan ketegasan Satreskrim Polres Grobogan. Pihaknya berharap penyidikan terus berkembang hingga seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini dapat diproses secara adil dan transparan.










