MIM, JAWA TENGAH, 9 MARET 2025
DEMAK – Mediaindonssiamaju.com Dugaan,maraknya perjudian jenis Toto gelap (Togel) beredar di seluruh kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) dan tempat perjudian tersebut dibuka secara terang-terangan di perkampungan sampai di tempat pembelanjaan pasar layaknya warung kopi bahkan seperti di pelihara Aparat penegak Hukum Tutup mata apa lagi Di Bulan Ramadhan ini
Melalui pantauan awak media (SAD) Sedulur Aktivis Demak Judi toto gelap (togel) dibuka secara bebas dan tidak ada rasa takut sedikitpun, di beberapa wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten Demak seperti pasar resmi serta kelurahan dan seluruh wilayah kecamatan Mranggen bebas tanpa ada gangguan dari Aparat Penegak Hukum (APH). setidaknya lebih dari 10 titik agen penjualan togel. Mereka hadir secara terang-terangan di lingkungan masyarakat(Sabtu siang 8/3/2025)
Seorang warga yang tidak mau disebut namanya menyoroti judi togel di kampungnya, dirinya menjelaskan bahwa tempat togel di daerah kami kususnya di kecamatan Mranggen berjalan mulus setiap hari tetap beroperasi seakan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat tutup mata .
Tempat togel ini tiap hari buka dan banyak sekali orang-orang berdatangan untuk membeli kupon atau memasang nomor ikut berjudi, dan sudah cukup merugikan bahkan merusak warga diwilayah sini dari anak muda hingga orang dewasa ikut berpartisipasi.Tapi ini tetap beroperasi diduga ada yang backup tempat perjudian ini. Aparat penegak hukum (APH) Seakan biasa-biasa saja Ucapnya saat bertemu awak media.
Melalui pemberitaan ini, kami harap pemerintah melalui Gubernur yang Baru yang Dulunya juga dari Penegak hukum dan kepolisian kapolres Demak kapolda Jateng untuk Segera berantas, bubarkan, dan tangkap para bandar togel juga kaki tangan yang menjalankan bisnis togel terasebut, bisnis tersebut membuat miskin menghancurkan kehidupan dan iman masyarakat di kecamatan Mranggen Apa Lagi ini Di Bulan Suci Ramadhan
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang
“Kami Dari (SAD) Sedulur Aktivis Demak Berharap Agar Penegak hukum (APH) Segera Menindaklanjuti Adanya Judi Toto gelap (togel) Pasal 303 KUHP Di Kecamatan Mranggen
Ujarnya
Red / Latif