MIM,Jawa Tengah 15 April 2025
Demak, Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial TGH (42) diduga mencabuli korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga remaja, hingga akhirnya korban melahirkan seorang anak.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan ayah tiri korban yang melakukan aksinya di rumah mereka sendiri,” ujar Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Februari 2025. Setelah persalinan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakek dan neneknya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat cerita itu, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian,” lanjut Kompol Satya.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari keluarga dan lembaga perlindungan anak guna pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. TGH terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Satya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.
Rep _Sulton