Ayah Tiri di Demak Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Korban Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 April 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial TGH (42) diduga mencabuli korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga remaja, hingga akhirnya korban melahirkan seorang anak.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan ayah tiri korban yang melakukan aksinya di rumah mereka sendiri,” ujar Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Diduga Mantan RW Gelapkan Dana KB/Kampung Baru Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora

Kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Februari 2025. Setelah persalinan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakek dan neneknya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat cerita itu, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian,” lanjut Kompol Satya.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari keluarga dan lembaga perlindungan anak guna pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.

Baca Juga :  Polsek Sayung Bagikan Takjil di Pantura, Bantu Pengguna Jalan Terdampak Rob

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. TGH terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kompol Satya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.

Rep _Sulton

Berita Terkait

Proyek Rabat Beton di Desa Kenteng Sari Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi Anggaran
Truk Tronton Parkir Sembarangan di Jalur Tegowanu-Gubug Grobogan, Masyarakat Resah – APH Seakan Tutup Mata
Polres Demak Rilis Kasus Tipiring Penjualan Miras Selama Paska Lebaran Hingga Sekarang, Ratusan Botol Diamankan
Suyono ( 55 ) gelapkan dana PUAP hingga ratusan juta rupiah
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci BPK RI Perwakilan Prov Sumut
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Batu Bara Tinjau Pospam Operasi Ketupat Toba
Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga
PT. Buana Wirasubur Sakti Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:12 WIB

Proyek Rabat Beton di Desa Kenteng Sari Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi Anggaran

Kamis, 17 April 2025 - 16:28 WIB

Truk Tronton Parkir Sembarangan di Jalur Tegowanu-Gubug Grobogan, Masyarakat Resah – APH Seakan Tutup Mata

Selasa, 15 April 2025 - 17:17 WIB

Polres Demak Rilis Kasus Tipiring Penjualan Miras Selama Paska Lebaran Hingga Sekarang, Ratusan Botol Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 16:45 WIB

Ayah Tiri di Demak Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Korban Melahirkan

Selasa, 15 April 2025 - 15:46 WIB

Suyono ( 55 ) gelapkan dana PUAP hingga ratusan juta rupiah

Berita Terbaru

Nasional

Anak Kadus Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana di Puyung Memanas

Kamis, 17 Apr 2025 - 19:39 WIB