Ayah Tiri di Demak Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Korban Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 April 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial TGH (42) diduga mencabuli korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga remaja, hingga akhirnya korban melahirkan seorang anak.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan ayah tiri korban yang melakukan aksinya di rumah mereka sendiri,” ujar Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  PKN Apresiasi Kapolres Supiori dan Jajarannya atas Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

Kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Februari 2025. Setelah persalinan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakek dan neneknya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat cerita itu, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian,” lanjut Kompol Satya.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari keluarga dan lembaga perlindungan anak guna pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Perjudian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. TGH terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kompol Satya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.

Rep _Sulton

Berita Terkait

Presiden Indonesia Bertemu Vladimir Putin, Perkuat Kerja Sama Strategis di Rusia
HIBAH GEDUNG UNTUK KEJAKSAAN DEMAK DIPERTANYAKAN, SEKDA BINGUNG JAWAB PERTANYAAN WARTAWAN
Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
Ratusan Warga Karanganyar Terancam Alihkan Layanan Air dari PAMSIMAS ke PDAM
Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu
Diduga Tak Fair, Rinduwan dan Pendukungnya Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan
Media Indonesia Maju Berperan dalam Reuni Akbar Abeturen SPG/KPG Negeri Amuntai
GEGER WARGA JAMBI! MENGADU: DUA OKNUM POLISI POLRES MUARO BUNGO DIDUGA INTIMIDASI, PAKSA TANDATANGAN, DAN SEBABKAN SEORANG IBU STROKE DI TEMPAT

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Presiden Indonesia Bertemu Vladimir Putin, Perkuat Kerja Sama Strategis di Rusia

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:03 WIB

HIBAH GEDUNG UNTUK KEJAKSAAN DEMAK DIPERTANYAKAN, SEKDA BINGUNG JAWAB PERTANYAAN WARTAWAN

Senin, 19 Mei 2025 - 10:18 WIB

Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:45 WIB

Ratusan Warga Karanganyar Terancam Alihkan Layanan Air dari PAMSIMAS ke PDAM

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:18 WIB

Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

Berita Terbaru

Nasional

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Jul 2025 - 23:26 WIB