MIM,Jawa Tengah 18 Maret 2025
GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com– Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, serta Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik rokok ilegal di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (15/03/2025).
Pabrik tersebut diketahui beroperasi tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga masuk dalam kategori ilegal. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penindakan terhadap produksi rokok ilegal, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Berawal dari Informasi Intelijen
Budi mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan intelijen yang menyebutkan bahwa sebuah bangunan bekas lapangan futsal di Karangrayung digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama Pomdam IV Diponegoro menyusun strategi penindakan dan meningkatkan pengawasan di lokasi.
Sehari sebelum penggerebekan, pada Jumat (14/03), tim gabungan mengamati adanya mobil yang diduga sebagai sarana pengangkut rokok ilegal keluar-masuk pabrik. Setelah dilakukan analisis terhadap muatan dan aroma tembakau, tim menduga kuat bahwa kendaraan tersebut mengangkut rokok ilegal.
“Untuk memastikan hal tersebut, kami berkoordinasi dengan Pomdam IV Diponegoro dalam menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut,” kata Budi.
Hasil Penggerebekan
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang, terdiri dari seorang sopir, seorang operator mesin pelinting rokok, dan enam karyawan pabrik. Selain itu, ditemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas dari dalam kendaraan yang diperiksa.
Tak hanya itu, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk 1 unit mesin pelinting rokok, 1 unit mobil sebagai sarana pengangkut, dokumen dan catatan terkait produksi rokok ilegal, tembakau siap giling, kartu identitas para terperiksa, serta alat komunikasi.
“Saat ini, seluruh terperiksa beserta barang bukti telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Budi.
Imbauan kepada Masyarakat
Budi menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri rokok ilegal sekaligus melindungi industri yang taat hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, karena ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga terkait kesehatan, stabilitas ekonomi, dan perlindungan bagi industri rokok legal,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor ini,” pungkas Budi.
Rep _Fiqih