MIM, JAWA TENGAH, 3 FEBRUARI 2025
REMBANG, JATENG – mediindonesiamaju.com Proyek irigasi perpompaan bersumber dari Dana APBN Ditjen PSP Kementrian Pertanian tahun 2024 sebesar Rp 112.800.000 di Desa Jukung, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang yang notabene swakelola, diduga malah dipihakketigakan/diborongkan.
Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Rembang, Agus saat disinggung terkait masalah tersebut, dia mengatakan, kalau untuk tenaga ahli seperti pengeboran bisa diambilkan tenaga ahli dari luar.
“Idealnya, pekerjaan swakelola untuk tenaga dan tukang kita harapkan bisa memberdayakan kelompok dan warga sekitar,” terangnya.
“Tapi kita pernah kelapangan kesulitan mencari tenaga lokal karena ada yang sedang kerja ditempat lain. Sementara pekerjaan harus ditarget waktu dan itu harus selesai. Mungkin kondisi-kondisi itu yang harus bijak menyikapi di lapangan,” lanjut Agus, saat dikonfirmasi tim Suara Jateng melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/2/2025).
Sementara itu, EN pihak ketiga (pemborong) pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi tim Suara Jateng melalui WhatsApp pribadinya, dirinya tidak merespon.
Terpisah, Titik yang merupakan bendahara UPKK (Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan) pekerjaan tersebut, saat dikonfirmasi, ia mengatakan, sewaktu pencairan dirinya cuma mencairkan dana saja.
“Sehabis itu langsung saya serahkan sama pemborong warga Lambangan yang bernama EN. Bahkan pekerjaan itu dikerjakan orang jauh semua dan desa terima jadi. Bahkan saya dikasih Rp 2.000.000,” terang titik.
“Mungkin yang untung bayak adalah pemborongnya, perkiraan total semua sekitar Rp 70.000.000. Itu untuk pembelian pralon, dompeng dan pembangunan,” lanjutnya titik.
Senada, ketua klompok tani Desa Jukung, Kecamatan Bulu, Syaifudin Amin saat disinggung terkait pekerjaan irigasi perpompaan swakelola tersebut, ia membenarkan bahwa pekerjaan itu dipihakketigakan.
“Hiya yang mengerjakan EN dan yang mengerjakan adalah warga tetangga desa dan bukan warga Desa Jukung, Kecamatan Bulu,“ tandas Syaifudin Amin.
Sebagai informasi, Swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh pihak yang berwenang.
Swakelola dapat dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Swakelola merupakan salah satu cara untuk memenuhi pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ).
Swakelola dapat dilakukan ketika barang atau jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha.
Pelaksanaan swakelola dilakukan oleh tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas.
Perencanaan kegiatan swakelola meliputi: Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, Waktu pelaksanaan, Produk yang dihasilkan, Besarnya pembiayaan, Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) adalah unit yang ditunjuk oleh Ketua Kelompok Tani sekurang-kurangnya 1 (satu) orang disetujui Tim Teknis Kabupaten yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran dan tidak boleh rangkap.
Diketahui, prasasti yang terpasang dilokasi tertulis, Pemerintahan Kabupaten Rembang, Dinas pertanian dan pangan.
Irigasi perpompaan (irigasi perpompaan besar).
Klompok tani Ngudi Berkah.
Desa Jukung, Kecamatan Bulu.
Nilai : Rp 112.800.000.
Sumber Dana : APBN Ditjen PSP Kementrian Pertanian RI TA 2024.
Red / Latif