MIM, JAWA TEGAH, 19 FEBRUARI 2025
Blora, 19 Februari 2025 – mediaindonesiamaju.com Warga Dukuh Ngareng, Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, mendesak pihak pemerintah desa untuk segera menyelesaikan dugaan tindak korupsi pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat. Kejadian ini memicu kemarahan warga, yang mengungkapkan bahwa pajak PBB yang seharusnya disetorkan kepada negara justru diperkaya oleh oknum Kadus.
Salah satu warga, yang identitasnya disamarkan sebagai ST, mengungkapkan bahwa saat ia bertanya kepada oknum Kadus mengenai status pembayaran pajak PBB, ia tidak mendapatkan respon sama sekali. Setelah memeriksa melalui aplikasi pembayaran pajak, ST mendapati bahwa pajak tersebut sudah lama tidak dibayarkan. “Ternyata, uang pajak itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kadus ini. Kalau tidak salah, yang belum dibayarkan sekitar Rp100.000.000. Pembayarannya juga tidak menentu, ada yang kosong di tahun 2017, dan yang dibayar tidak sesuai dengan kewajiban sampai 2023,” ujar ST dengan kesal.
Ia pun menegaskan bahwa jika hal ini tidak segera diselesaikan, warga akan mengambil langkah tegas. “Harapan saya sebagai warga, pajak ini segera dilunasi. Kalau tidak, kami akan melangkah lebih tegas,” lanjut ST.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari warga mengenai permasalahan pajak yang belum dibayarkan. “Saya hanya perwakilan RT, BPD, BPPKAD, dan kecamatan yang hadir untuk mediasi terkait penunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh oknum Kadus di Desa Tambaksari. Sejak saya menjabat sebagai Kades pada tahun 2020, saya mendapat laporan dari beberapa warga yang mengeluhkan hal ini. Untuk tahun sebelum saya menjabat, saya tidak mengetahui pasti. Kami berharap mediasi ini dapat diselesaikan dengan baik, dan jika memungkinkan, oknum Kadus dapat melunasi sekitar Rp20.000.000 yang masih tertunggak,” terang Heru.
Sementara itu, salah satu warga lainnya, DH, juga memberikan pernyataan serupa. “Setiap kali bayar pajak PBB, saya menyerahkannya langsung ke oknum Kadus tersebut. Sudah tujuh tahun pajak PBB saya belum dibayarkan. Kerugian setiap orang bervariasi, ada yang sekitar Rp2.000.000, ada yang sampai Rp3.000.000. Bahkan ada sekitar tiga RT di Dukuh Ngareng yang belum dibayar pajaknya. Harapan saya, segera dibayarkan. Kalau tidak, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,” ujar DH dengan tegas.
Dengan meningkatnya keluhan warga, permasalahan ini diperkirakan akan segera mendapat perhatian lebih dari pihak pemerintah desa. Warga berharap agar oknum Kadus yang terlibat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red / Latif