MIM, JAWA TENGAH, 05 JANUARI 2025
Grobogan, – Mediaindonesiamajumcom Puluhan calon jamaah umrah di Kabupaten Grobogan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah biro perjalanan umrah PT Muhajir Insani diduga tidak menunaikan kewajiban pemberangkatan sesuai janji.
Sebagian besar calon jamaah diketahui berasal dari Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan. Mereka telah menabung dengan penuh perjuangan demi menunaikan ibadah umrah dan seluruh jamaah disebut telah melunasi biaya perjalanan, dengan nominal bervariasi antara Rp29.000.000 hingga Rp31.500.000 per orang.
Berdasarkan keterangan jamaah, PT Muhajir Insani semula menjanjikan jadwal keberangkatan pada 1 September 2025. Namun, jadwal tersebut beberapa kali mengalami perubahan sebelum akhirnya dibatalkan sepihak dengan alasan yang dinilai tidak konsisten. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana yang telah disetorkan.
Para jamaah mengaku telah berulang kali mendatangi rumah pemilik perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami ini orang kecil. Uang ditabung bertahun-tahun demi ibadah, tapi justru diperlakukan seperti ini. Sangat mengecewakan,” ujar salah satu calon jamaah.
Diduga Kejadian Ini meli atkan Seorang tokoh agama Dengan Inisial DM yang Dari awal Memperkenalkan dan mengajak jama’ah untuk ikut bergabung dalam perjalanan Umroh melalui Sebuah Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh Yaitu PT Muhajir Insani dan Beberapa jama’ah juga sempat Membayar Biaya Umroh Melalui Sdr DM.
Atas kejadian tersebut, para jamaah bersama keluarga akhirnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan guna meminta pendampingan hukum.
Ketua Bidang Hukum LPK-RI DPC Grobogan, Musafak, SH, menyatakan pihaknya bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan berkomitmen membentuk tim guna mendalami dan menangani kasus tersebut secara serius.
Sementara itu, Faisal Nur Arifin, SH, MH, perwakilan Bidang Hukum LPK-RI DPC Grobogan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa para jamaah.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa penyelenggara perjalanan umrah yang gagal memenuhi kewajibannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Apabila terbukti bersalah, pihak biro perjalanan umrah dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Selain itu, dalam kasus ini diduga terdapat peran seorang tokoh kampung berinisial DM, warga Desa Teguhan, yang sejak awal disebut sebagai pihak yang menawarkan dan mengajak sejumlah warga—yang merupakan jamaah pengajian—untuk mendaftar umrah melalui PT Muhajir Insani.
Diketahui, PT Muhajir Insani mengantongi izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah dari Kementerian Agama dengan Nomor 12470004017360002. Meski demikian, izin tersebut kini menjadi sorotan menyusul dugaan kegagalan pemberangkatan jamaah.
LPK-RI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah.
Rep : Tim










