MIM, Jabodetabek 22 Maret 2025
Bekasi,Mediaindonesiamaju.com – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, Pondok Melati, Kota Bekasi, terus bergulir. R (24), selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Nofan Sander, SH, dan Budi Aryo Unanto, SH. MH, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke Polres Bekasi Kota demi mencari keadilan.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang kurir pengantar paket berinisial A datang untuk mengantarkan pesanan ke rumah korban. Korban, yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk, meminta kurir tersebut menunggu di luar. Namun, A justru masuk ke dalam rumah tanpa izin dan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp300.000, yang diduga merupakan bentuk pelecehan verbal. Merasa dilecehkan, korban langsung menghubungi suaminya, J (27). Ketika J tiba di rumah, situasi semakin memanas karena pelaku justru menerobos masuk kembali, sehingga terjadi perdebatan sengit.
Suami korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian ini pun geram, hingga akhirnya terjadi pertikaian yang menyebabkan luka di bagian pelipis pelaku.
Kasus Berjalan Tidak Adil?
Usai kejadian, kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede. Namun, pihak korban mengaku tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari kepolisian.
“Saya yang menjadi korban, tetapi justru suami saya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP atas dugaan tindak kekerasan. Sementara kurir yang jelas-jelas melecehkan saya justru tidak langsung diproses secara hukum,” ujar R.
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menuding adanya indikasi keberpihakan aparat terhadap kurir, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.
“Awalnya kami ingin menyelesaikan secara damai, tetapi di Polsek justru ada upaya agar korban mengalah. Ketika saya pertama datang ke Polsek, kurir sudah lebih dulu berada di sana dan tampak akrab dengan beberapa petugas. Kemudian, penyidik menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai dengan alasan kurir mengalami luka di pelipisnya,” kata Nofan Sander, SH.
Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku diminta untuk memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp500.000 kepada kurir. “Saya yang jadi korban, tapi malah diminta bayar ganti rugi. Ini sama sekali tidak adil bagi saya,” tambah R.
Langkah Hukum Lanjutan
Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Mereka juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp.
“Kami meminta kepolisian bertindak netral. Kami juga khawatir akan adanya korban-korban lain di masa depan jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas,” ujar kuasa hukum korban.
Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat keadilan.
Rep _fq