MIM, LAMPUNG, 06 JANUARI 2026
Lampung Selatan – Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan kembali menggelar sidang perkara Praperadilan soal dikeluarkan nya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Lampung atas dasar perintah amar Putusan Peraperadilan Perkara No. 04, pada Pengadilan Negeri Kalianda.Senin 05 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak permohonan intervensi dalam perkara tersebut.
Hakim tunggal kemudian memerintahkan pihak pihak Pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
“Untuk selanjutnya kami akan menyampaikan, rencana jadwal persidangan dalam perkara, Undang-undang memberikan waktu untuk perkara ini selama 7 hari.”ujarnya.
Melalui Kuasa hukumnya “Chen Jihong” selaku pihak Manajemen yang lama PT San Xiong Steel Indonesia Alfa Shindarta Brahmandirta, S.H.,M.H beralamat kantor di jl.Jendral Sudirman, kavling 76-78 Jakarta Selatan menerangkan, tidak ada secara aturan mengajukan permohonan intervensi di dalam Praperadilan.
“Penolakan kami menolak Permohonan intervensi sudah tepat, karena tidak ada kerugian yang nyata juga dari si pemohon intervensi.”kata Alfa.
Lebih lanjut, saat disinggung soal alasan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri kalianda, terlebih hal ini pada sebelumnya Polda Lampung sudah mengeluarkan SP3, kuasa hukum Brahmandirta & Partner mengatakan dalam hal permohonan Praperadilan sudah ada di ketentuan hukum.
“Menurut kami, dengan kami mengajukan permohonan Praperadilan ini Sah-sah saja, karena klien kami pun ada hak, dan ini sudah ada ketentuan hukumnya.”timpalnya.
Ditempat yang sama, Permohonan intervensi yang di ajukan oleh kuasa hukum “Finny Fong” selaku Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia, harapannya Hakim Tunggal menerima dan memeriksa permohonan tersebut karena SP3 terbit atas dasar Praperadilan 04, yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, namun sekarang digugat Praperadilan oleh “Chen Jihong” tanpa legal standing yang sah sebagai Direktur maupun perorangan, ujar Aristoteles
“Sekalipun tidak ada secara aturan mengajukan permohonan intervensi di dalam Praperadilan, tetapi juga tidak terdapat larangan sebagai Pemohon Intervensi. Yang tidak ada justru yurispudensi Putusan Praperadilan di Praperadilan kembali,” ujar Aristoteles
Ditambah, putusan Praperadilan 04 sebelumnya dimenangkan oleh Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia “Finny Fong” hal ini sesuai putusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kalianda, nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla, lanjut Aristoteles
“Secara fakta hukum, diketahui Finny Fong yang sebagai Direktur utama yang sah secara Hukum berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007, kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Praperadilan 04, tutup Aristoteles
Melalui kuasa hukumnya Aswar, S.H.,M.H menuturkan Laporan Polisi No. 521 Sdr. Chen Jihong pada Polda Lampung memposisikan dirinya sebagai Direktur dan PT. San Xiong Steel Indonesia sebagai Korban, namun faktanya sudah tidak tercatat di Kemenkuham, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Praperadilan (01) dengan Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan (04) Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla pada Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.”sebut aswar.
“Seharusnya dengan dikeluarkan SP3 Polda Lampung atas dasar Putusan Praperadailan tidak boleh digugat praperadilan kembali, karena final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi sesuai KUHAP, Undang-undang Mahkamah Agung serta Peraturan Mahkamah Agung,” kata Aswar.
Kuasa hukum Finny Fong Menambahkan dalam hal perkara Praperadilan membatalkan Putusan Praperadilan ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegak hukum dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap putusan Praperadilan yang final dan mengikat. Dimana putusan Praperadilan sebelumnya telah dimenangkan oleh Klien nya.
Rep : Yoyon










