Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, NTB 04 April 2025

Praya, Lombok Tengah,Mediaindonesiamaju.com – Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan Polres Lombok Tengah terkait laporan dugaan pemalsuan akta yang telah dilayangkannya sejak 6 Agustus 2018.

Dalam keterangannya, Lalu Syarif menjelaskan bahwa laporan dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng itu berkaitan dengan tindak pidana “Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut melibatkan terlapor berinisial Lalu SD dan beberapa rekannya.

Baca Juga :  Selamatkan Produksi CPO Indonesia , Diduga Gudang Mafia Cemari CPO Dengan Air Dan Limbah PKS.

Menurut Lalu Syarif, pada 18 Desember 2018, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, yang menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan kasus tersebut terkesan tidak mengalami kemajuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta otentik oleh seorang notaris berinisial HNA. Lalu Syarif mengaku telah melaporkan kejadian itu karena merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang terjadi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Solowire, Brigadir Anjar Prastiyo Utomo Lakukan Sambang Warga dalam Rangka Harkamtibmas Bulan Suci Ramadhan

“Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini. Sudah hampir tujuh tahun berjalan, tapi tidak ada kejelasan. Saya harap Polres Lombok Tengah bisa segera mengungkap kasus ini dan memberi kepastian hukum,” ujar Lalu Syarif.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum yang dihubungi oleh media hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resminya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Rep_fq

Berita Terkait

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ngaliyan Semarang Kembali Disorot Warga
Pemkot Kenakan Retribusi Sampah untuk Semua Usaha, Tuduhan Upaya ‘Memeras Rakyat’ Mencuat
Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”
Presiden Indonesia Bertemu Vladimir Putin, Perkuat Kerja Sama Strategis di Rusia
HIBAH GEDUNG UNTUK KEJAKSAAN DEMAK DIPERTANYAKAN, SEKDA BINGUNG JAWAB PERTANYAAN WARTAWAN
Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:12 WIB

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ngaliyan Semarang Kembali Disorot Warga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Pemkot Kenakan Retribusi Sampah untuk Semua Usaha, Tuduhan Upaya ‘Memeras Rakyat’ Mencuat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”

Berita Terbaru