MIM, JAWA TENGAH, 27 AGUSTUS 2025
PEMALANG – Mediaindonesiamaju.com Acara Pemalang Inspiring Teacher 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus 2025 menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat serta kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, meski pihak panitia menyebut kegiatan ini diselenggarakan dengan anggaran mandiri tanpa APBD, kewajiban kontribusi Rp200 ribu per peserta dinilai janggal dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Praktisi hukum, Imam Subiyanto, mengungkapkan bahwa penggunaan istilah anggaran mandiri tidak serta-merta membebaskan panitia dari kewajiban hukum. Menurutnya, jika iuran Rp200 ribu ditarik secara kolektif melalui mekanisme K3S atau KWK, maka unsur sukarela hilang dan berubah menjadi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan rawan masuk ranah pungutan liar.
Imam menilai dalih investasi pendidikan tidak bisa dijadikan legitimasi untuk pungutan tersebut. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan larangan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di dunia pendidikan. Peningkatan kualitas guru, kata Imam, adalah kewajiban negara melalui APBD dan APBN, bukan dibebankan kepada guru dengan pungutan yang dikemas seolah sukarela.
Kontribusi Rp200 ribu juga berpotensi membebani guru honorer yang pendapatannya minim. Guru honorer di Pemalang banyak yang gajinya jauh di bawah UMK, sehingga memberi beban tambahan untuk ikut acara atas nama peningkatan mutu jelas bertentangan dengan asas keadilan.
Imam juga menyoroti kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pemalang yang masih terendah di Jawa Tengah. Data BPS mencatat IPM Pemalang hanya 69,03, berada di peringkat 35 dari 35 kabupaten/kota. “Paradoks. IPM rendah, tapi upaya peningkatan kapasitas guru tidak ditanggung pemerintah. Justru dibebankan kepada guru. Ini bentuk lepas tangan dari kewajiban konstitusional,” kritiknya.
Dengan adanya polemik ini, desakan pembatalan acara Pemalang Inspiring Teacher 2025 semakin menguat. Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu juga menyuarakan pendapatnya terkait acara ini. Menurut Hamu Fauzi, banyak masyarakat dan tenaga pendidik yang mengeluhkan acara tersebut karena dirasa menjadi beban bagi mereka. “Seminggu terakhir kami banyak mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat. Bahkan aduan juga kami terima dari para tenaga pendidik. Artinya kegiatan tersebut menjadi beban bagi mereka. Sebelum terlanjur, kami sarankan lebih baik dibatalkan daripada membuat gaduh,” ujarnya.
Hamu Fauzi menambahkan bahwa kegiatan tersebut seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan panitia, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tenaga pendidik. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk melanjutkan acara ini dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dan tenaga pendidik,” tambahnya.
Dengan demikian, polemik terkait acara Pemalang Inspiring Teacher 2025 masih terus berlanjut dan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali keputusan untuk melanjutkan acara ini dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dan tenaga pendidikan.
Rep : Farass