MIM,Jabodetabek 18 Maret 2025
Bekasi,Mediaindonesiamaju.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah merespons serta memproses laporan PKN terkait dugaan korupsi dana desa hingga kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., dalam konferensi pers di kantor PKN yang berlokasi di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (17/3), menyatakan bahwa berkat kerja keras Polres Supiori, dua tersangka kasus korupsi dana desa Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua, telah divonis 1 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Mapia yang berada di Kota Supiori kepada Tim PKN setempat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Kampung Mapia. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi PKN, laporan masyarakat harus diverifikasi melalui investigasi lapangan sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Atas perintah Patar Sihotang, Tim PKN Biak dan Supiori melakukan investigasi langsung ke Kampung Mapia dengan bantuan masyarakat setempat. Selama seminggu, tim mengumpulkan bukti dan keterangan dari para tokoh agama, adat, serta warga yang menjadi korban. Setelah investigasi selesai, laporan resmi disampaikan ke Polres Supiori.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Supiori segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah pemberkasan selesai, dua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kini, dua terdakwa telah divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jayapura serta LP Keerom Papua.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Wiliyams Ekladius Msen – Kepala Kampung Mapia
- Ferny Lasaiji – Bendahara Kampung Mapia
Keduanya terbukti menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), mengelola dana desa tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK), serta membelanjakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mereka juga tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban yang sah, sehingga melanggar berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Supiori, perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 422.333.829 dengan rincian:
- Rp 247.023.464 dari Dana Desa (APBN)
- Rp 175.310.365 dari Alokasi Dana Desa (APBD)
Selain itu, hasil korupsi tersebut dinikmati secara pribadi oleh terdakwa dan beberapa pihak terkait, termasuk istri salah satu terdakwa.
PKN: Kasus Ini Harus Jadi Efek Jera
Patar Sihotang menegaskan bahwa keberhasilan Kapolres Supiori, Kejari Biak Numfor, dan Pengadilan Tipikor Jayapura dalam menangani kasus ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan hak-hak masyarakat Papua.
“Vonis ini menjadi efek domino yang bisa memberikan efek jera kepada kepala desa atau kampung lainnya di Papua. Masih banyak oknum kepala kampung yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai,” ujar Patar Sihotang.
PKN juga mengapresiasi Polres Supiori yang dinilai responsif dalam menerima, menindaklanjuti, dan memproses laporan masyarakat hingga ke tahap persidangan.
Bravo Polres Supiori!
Atas keberhasilan ini, PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Supiori dan jajarannya, khususnya Unit Tipikor, yang telah bekerja keras dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Bravo Kapolres Supiori dan jajarannya! Kami akan terus mengawal pengelolaan dana desa agar transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Patar Sihotang.
Sumber:
Kontak:
Patar Sihotang, SH., MH
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
WhatsApp: 082113185141
Rep_Egga.