MIM,Jawa Tengah 15 April 2025
Demak, Mediaindonesiamaju.com – Menjelang Lebaran, Polres Demak merilis pengungkapan kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras (miras) selama bulan Ramadan hingga saat ini. Ratusan botol miras berhasil diamankan, mulai dari jenis pabrikan, tradisional, hingga racikan seperti es moni.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penjualan miras, baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif membantu kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan semakin meningkat,” ujar Kompol Satya.
Miras tersebut disita dari sejumlah warung dan tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Dalam upaya penindakan, Polres Demak juga menggandeng Polres Grobogan untuk menelusuri mata rantai distribusi bahan baku es moni (arak), yang diketahui berasal dari wilayah Grobogan.
“Koordinasi lintas wilayah penting untuk memutus distribusi bahan baku minuman keras tradisional seperti arak. Kami juga akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan langkah-langkah penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tambahnya.
Kompol Satya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja. Ia mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi miras, khususnya es moni, yang kerap dikonsumsi oleh kalangan muda.
“Kepada para penjual, kami tegaskan untuk tidak memperjualbelikan miras, baik itu pabrikan maupun oplosan, kepada anak-anak di bawah umur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.
Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama di wilayah hukum Polres Demak.
Rep _ Sulton