Polres Demak Rilis Kasus Tipiring Penjualan Miras Selama Paska Lebaran Hingga Sekarang, Ratusan Botol Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 April 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com – Menjelang Lebaran, Polres Demak merilis pengungkapan kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras (miras) selama bulan Ramadan hingga saat ini. Ratusan botol miras berhasil diamankan, mulai dari jenis pabrikan, tradisional, hingga racikan seperti es moni.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penjualan miras, baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif membantu kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan semakin meningkat,” ujar Kompol Satya.

Baca Juga :  DUGAAN MARK UF GAJI THL KOMINFO KOTA TANGERANG MENCUAT

 

Miras tersebut disita dari sejumlah warung dan tempat hiburan malam yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Dalam upaya penindakan, Polres Demak juga menggandeng Polres Grobogan untuk menelusuri mata rantai distribusi bahan baku es moni (arak), yang diketahui berasal dari wilayah Grobogan.

“Koordinasi lintas wilayah penting untuk memutus distribusi bahan baku minuman keras tradisional seperti arak. Kami juga akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan langkah-langkah penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tambahnya.

Kompol Satya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja. Ia mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi miras, khususnya es moni, yang kerap dikonsumsi oleh kalangan muda.

Baca Juga :  Putusan Pengadilan Negeri Sukadana: Tanah Sah Milik Para Tergugat

“Kepada para penjual, kami tegaskan untuk tidak memperjualbelikan miras, baik itu pabrikan maupun oplosan, kepada anak-anak di bawah umur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” pungkasnya.

Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama di wilayah hukum Polres Demak.

Rep _ Sulton

Berita Terkait

Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
Ratusan Warga Karanganyar Terancam Alihkan Layanan Air dari PAMSIMAS ke PDAM
Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu
Diduga Tak Fair, Rinduwan dan Pendukungnya Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan
Media Indonesia Maju Berperan dalam Reuni Akbar Abeturen SPG/KPG Negeri Amuntai
GEGER WARGA JAMBI! MENGADU: DUA OKNUM POLISI POLRES MUARO BUNGO DIDUGA INTIMIDASI, PAKSA TANDATANGAN, DAN SEBABKAN SEORANG IBU STROKE DI TEMPAT
Kadivhubinter Polri Resmi Buka Latihan Pra Penugasan Satgas FPU 7 MINUSCA
Proyek Rabat Beton di Desa Kenteng Sari Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi Anggaran

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:18 WIB

Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:45 WIB

Ratusan Warga Karanganyar Terancam Alihkan Layanan Air dari PAMSIMAS ke PDAM

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:18 WIB

Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 14:57 WIB

Diduga Tak Fair, Rinduwan dan Pendukungnya Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan

Minggu, 27 April 2025 - 08:50 WIB

Media Indonesia Maju Berperan dalam Reuni Akbar Abeturen SPG/KPG Negeri Amuntai

Berita Terbaru