Polsek Dempet Tangkap Dua Residivis Pencurian di Penggilingan Padi

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, mengungkapkan bahwa dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap setelah kembali ke lokasi kejadian pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras) di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29).

Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan, Yupi (31), yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui rekaman CCTV. Sebelumnya, kedua pelaku diketahui mencuri uang sebesar Rp 2 juta dari dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Demak Bentuk Satgas Quick Respon

Korban yang mengetahui hal itu segera menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas segera menuju lokasi. Pelaku LH berhasil diamankan setelah dikepung warga, sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah dikepung warga.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ririk mengungkapkan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah
Polres Lubuk Linggau Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Jajaran Kepolisian
Pembangunan Pagar di Pantai Elak-Elak Sekotong, Masyarakat dan Wisatawan Merasa Dirugikan
Pantai Pasir Putih, Salah Satu Destinasi Wisata Di Paser Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan
Ada Apa Dengan Polres Blora – Kasus Penganiayaan di Blora Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa
Bupati OKU Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Wartawan Kecolongan
Gelar Oprasi Ketupat 2025 Polres Demak Kerahkan 500 Pasukanya
Kasus Dugaan Pelecehan di Bekasi Berlanjut, Korban Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 13:49 WIB

Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

Jumat, 4 April 2025 - 10:40 WIB

Polres Lubuk Linggau Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Jajaran Kepolisian

Kamis, 3 April 2025 - 17:36 WIB

Pembangunan Pagar di Pantai Elak-Elak Sekotong, Masyarakat dan Wisatawan Merasa Dirugikan

Rabu, 2 April 2025 - 20:39 WIB

Pantai Pasir Putih, Salah Satu Destinasi Wisata Di Paser Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 1 April 2025 - 19:53 WIB

Ada Apa Dengan Polres Blora – Kasus Penganiayaan di Blora Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa

Berita Terbaru