Polsek Dempet Tangkap Dua Residivis Pencurian di Penggilingan Padi

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, mengungkapkan bahwa dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap setelah kembali ke lokasi kejadian pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras) di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29).

Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan, Yupi (31), yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui rekaman CCTV. Sebelumnya, kedua pelaku diketahui mencuri uang sebesar Rp 2 juta dari dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Karangrayung Grobogan

Korban yang mengetahui hal itu segera menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas segera menuju lokasi. Pelaku LH berhasil diamankan setelah dikepung warga, sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah dikepung warga.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Berbagi Takjil dan Santunan di Panti Asuhan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ririk mengungkapkan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ngaliyan Semarang Kembali Disorot Warga
Pemkot Kenakan Retribusi Sampah untuk Semua Usaha, Tuduhan Upaya ‘Memeras Rakyat’ Mencuat
Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”
Presiden Indonesia Bertemu Vladimir Putin, Perkuat Kerja Sama Strategis di Rusia
HIBAH GEDUNG UNTUK KEJAKSAAN DEMAK DIPERTANYAKAN, SEKDA BINGUNG JAWAB PERTANYAAN WARTAWAN
Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:12 WIB

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ngaliyan Semarang Kembali Disorot Warga

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Pemkot Kenakan Retribusi Sampah untuk Semua Usaha, Tuduhan Upaya ‘Memeras Rakyat’ Mencuat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”

Berita Terbaru