MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, mengungkapkan bahwa dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap setelah kembali ke lokasi kejadian pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras) di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29).
Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan, Yupi (31), yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui rekaman CCTV. Sebelumnya, kedua pelaku diketahui mencuri uang sebesar Rp 2 juta dari dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil.
Korban yang mengetahui hal itu segera menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas segera menuju lokasi. Pelaku LH berhasil diamankan setelah dikepung warga, sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah dikepung warga.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ririk mengungkapkan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kasus pencurian,” pungkasnya.
Rep_Sunarko