PT. Buana Wirasubur Sakti Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, KALIMANTAN TIMUR, 12 APRIL 2025

Kuaro – Mediaindonesiamaju.com
Tim Media Indonesia Maju Bersama bersama perwakilan organisasi masyarakat dan warga Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, melakukan kunjungan ke perusahaan PT. Buana Wirasubur Sakti (PT. BWS) terkait dugaan pencemaran limbah dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kunjungan yang dilakukan pada pukul 11.03 WITA tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus mengonfirmasi berbagai keluhan masyarakat sekitar terhadap operasional PT. BWS. Sesampainya di lokasi, rombongan disambut oleh petugas keamanan perusahaan. Namun, saat diminta untuk bertemu dengan pihak manajemen, security menyampaikan bahwa tidak ada perwakilan manajemen yang dapat ditemui karena manajer sedang cuti dan staf lainnya tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Polisi dan Pers Gelar Bakti Religi, Bagikan Ratusan Sajadah hingga takjil Untuk Warga Demak

Tidak tinggal diam, tim kemudian berdialog langsung dengan beberapa masyarakat dan pekerja yang berada di luar area pabrik. Dalam perbincangan tersebut, muncul sejumlah keluhan dari para pekerja yang mengaku tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, warga juga menyayangkan kebijakan perusahaan yang tidak memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja, karena mayoritas karyawan berasal dari luar daerah.

Lebih mencengangkan lagi, saat tim melanjutkan kunjungan ke area kolam limbah, ditemukan bahwa sistem penampungan limbah milik PT. BWS sangat jauh dari standar operasional prosedur (SOP). Limbah diduga langsung mengalir ke bantaran sungai, yang menjadi sumber air utama bagi masyarakat di sepanjang alirannya. Hal ini diduga menjadi penyebab matinya biota sungai, termasuk ikan-ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Perjudian

Selain itu, limbah padat berupa tangkos kelapa sawit ditemukan dibuang sembarangan di pinggir jalan dan dibakar secara terbuka, padahal jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat. Pihak perusahaan pun tampaknya tidak menyediakan tempat pembuangan limbah yang memadai, menimbulkan keresahan di tengah warga.

Masyarakat dan tim media berharap agar instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan sangat diperlukan demi menjaga kesehatan dan hak-hak warga yang terdampak.

Rep : Syahdansyah

Berita Terkait

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi
PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025
Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan
Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:28 WIB

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 20:21 WIB

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

Minggu, 9 November 2025 - 21:34 WIB

Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Berita Terbaru