MIM,Lampung 22 February 2025
Sukadana, Mediaindonesiamaju.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 48/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik para tergugat.
Dalam perkara ini, Asmuni Bin Ahmad Roni bertindak sebagai Penggugat dengan kuasa hukum dari kantor Triyono MHD, S.H. & Partners, yakni Triyono, S.H., H. M. Rusdi, S.H., M.H., Ferry Jhon, S.H., dan Liseptina Sakina Mauli, S.H. Kuasa hukum ini telah mendapatkan surat kuasa khusus pada 15 Februari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor register 163/SK/2024/PN.Sdn.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah:
- Adensyah (Tergugat I)
- M. Basir (Tergugat II)
- Sudar (Tergugat III)
- Ahmadi (Tergugat IV)
Para tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa secara sah dimiliki oleh para tergugat. Putusan ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para tergugat serta memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
Kuasa hukum para tergugat, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H., menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa hukum yang timbul terkait kepemilikan tanah tersebut, serta semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen berita telah dibuat. Jika ada perubahan atau tambahan yang perlu dimasukkan, silakan beri tahu Redaksi.
Rep _ Jamal