Putusan Pengadilan Negeri Sukadana: Tanah Sah Milik Para Tergugat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 22 February 2025

Sukadana, Mediaindonesiamaju.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 48/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik para tergugat.

Dalam perkara ini, Asmuni Bin Ahmad Roni bertindak sebagai Penggugat dengan kuasa hukum dari kantor Triyono MHD, S.H. & Partners, yakni Triyono, S.H., H. M. Rusdi, S.H., M.H., Ferry Jhon, S.H., dan Liseptina Sakina Mauli, S.H. Kuasa hukum ini telah mendapatkan surat kuasa khusus pada 15 Februari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor register 163/SK/2024/PN.Sdn.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Adensyah (Tergugat I)
  2. M. Basir (Tergugat II)
  3. Sudar (Tergugat III)
  4. Ahmadi (Tergugat IV)

Para tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa secara sah dimiliki oleh para tergugat. Putusan ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para tergugat serta memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Srikandi Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kota Lubuk Linggau

Kuasa hukum para tergugat, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H., menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa hukum yang timbul terkait kepemilikan tanah tersebut, serta semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokumen berita telah dibuat. Jika ada perubahan atau tambahan yang perlu dimasukkan, silakan beri tahu Redaksi.

Rep _ Jamal

Berita Terkait

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi
PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025
Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan
Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:28 WIB

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 20:21 WIB

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

Minggu, 9 November 2025 - 21:34 WIB

Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Berita Terbaru