Putusan Pengadilan Negeri Sukadana: Tanah Sah Milik Para Tergugat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 22 February 2025

Sukadana, Mediaindonesiamaju.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 48/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik para tergugat.

Dalam perkara ini, Asmuni Bin Ahmad Roni bertindak sebagai Penggugat dengan kuasa hukum dari kantor Triyono MHD, S.H. & Partners, yakni Triyono, S.H., H. M. Rusdi, S.H., M.H., Ferry Jhon, S.H., dan Liseptina Sakina Mauli, S.H. Kuasa hukum ini telah mendapatkan surat kuasa khusus pada 15 Februari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor register 163/SK/2024/PN.Sdn.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan di Bekasi Berlanjut, Korban Tuntut Keadilan

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Adensyah (Tergugat I)
  2. M. Basir (Tergugat II)
  3. Sudar (Tergugat III)
  4. Ahmadi (Tergugat IV)

Para tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa secara sah dimiliki oleh para tergugat. Putusan ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para tergugat serta memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Gelar Oprasi Ketupat 2025 Polres Demak Kerahkan 500 Pasukanya

Kuasa hukum para tergugat, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H., menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa hukum yang timbul terkait kepemilikan tanah tersebut, serta semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokumen berita telah dibuat. Jika ada perubahan atau tambahan yang perlu dimasukkan, silakan beri tahu Redaksi.

Rep _ Jamal

Berita Terkait

Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah
Polres Lubuk Linggau Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Jajaran Kepolisian
Pembangunan Pagar di Pantai Elak-Elak Sekotong, Masyarakat dan Wisatawan Merasa Dirugikan
Pantai Pasir Putih, Salah Satu Destinasi Wisata Di Paser Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan
Ada Apa Dengan Polres Blora – Kasus Penganiayaan di Blora Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa
Bupati OKU Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Wartawan Kecolongan
Gelar Oprasi Ketupat 2025 Polres Demak Kerahkan 500 Pasukanya
Kasus Dugaan Pelecehan di Bekasi Berlanjut, Korban Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 13:49 WIB

Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

Jumat, 4 April 2025 - 10:40 WIB

Polres Lubuk Linggau Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Jajaran Kepolisian

Kamis, 3 April 2025 - 17:36 WIB

Pembangunan Pagar di Pantai Elak-Elak Sekotong, Masyarakat dan Wisatawan Merasa Dirugikan

Rabu, 2 April 2025 - 20:39 WIB

Pantai Pasir Putih, Salah Satu Destinasi Wisata Di Paser Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 1 April 2025 - 19:53 WIB

Ada Apa Dengan Polres Blora – Kasus Penganiayaan di Blora Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa

Berita Terbaru