Putusan Pengadilan Negeri Sukadana: Tanah Sah Milik Para Tergugat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 22 February 2025

Sukadana, Mediaindonesiamaju.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 48/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik para tergugat.

Dalam perkara ini, Asmuni Bin Ahmad Roni bertindak sebagai Penggugat dengan kuasa hukum dari kantor Triyono MHD, S.H. & Partners, yakni Triyono, S.H., H. M. Rusdi, S.H., M.H., Ferry Jhon, S.H., dan Liseptina Sakina Mauli, S.H. Kuasa hukum ini telah mendapatkan surat kuasa khusus pada 15 Februari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor register 163/SK/2024/PN.Sdn.

Baca Juga :  Truk Tronton Parkir Sembarangan di Jalur Tegowanu-Gubug Grobogan, Masyarakat Resah - APH Seakan Tutup Mata

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Adensyah (Tergugat I)
  2. M. Basir (Tergugat II)
  3. Sudar (Tergugat III)
  4. Ahmadi (Tergugat IV)

Para tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa secara sah dimiliki oleh para tergugat. Putusan ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para tergugat serta memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Demak Gelar Kegiatan Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi Kotak kepada Masyarakat

Kuasa hukum para tergugat, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H., menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa hukum yang timbul terkait kepemilikan tanah tersebut, serta semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokumen berita telah dibuat. Jika ada perubahan atau tambahan yang perlu dimasukkan, silakan beri tahu Redaksi.

Rep _ Jamal

Berita Terkait

Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
Ratusan Warga Karanganyar Terancam Alihkan Layanan Air dari PAMSIMAS ke PDAM
Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu
Diduga Tak Fair, Rinduwan dan Pendukungnya Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan
Media Indonesia Maju Berperan dalam Reuni Akbar Abeturen SPG/KPG Negeri Amuntai
GEGER WARGA JAMBI! MENGADU: DUA OKNUM POLISI POLRES MUARO BUNGO DIDUGA INTIMIDASI, PAKSA TANDATANGAN, DAN SEBABKAN SEORANG IBU STROKE DI TEMPAT
Kadivhubinter Polri Resmi Buka Latihan Pra Penugasan Satgas FPU 7 MINUSCA
Proyek Rabat Beton di Desa Kenteng Sari Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Kualitas dan Transparansi Anggaran

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:18 WIB

Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di 10 TKP, Warga Apresiasi Kinerja Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:45 WIB

Ratusan Warga Karanganyar Terancam Alihkan Layanan Air dari PAMSIMAS ke PDAM

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:18 WIB

Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 14:57 WIB

Diduga Tak Fair, Rinduwan dan Pendukungnya Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan

Minggu, 27 April 2025 - 08:50 WIB

Media Indonesia Maju Berperan dalam Reuni Akbar Abeturen SPG/KPG Negeri Amuntai

Berita Terbaru