MIM, JAWA TENGAH, 05 NOVEMBER 2025
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Sidang putusan kasus tipu gelap yang melibatkan mantan Kepala Desa Wolo, Ahmad Supriyono, dan Sri Sutikno, akhirnya selesai di Pengadilan Negeri setempat. Kedua pelaku dijatuhi hukuman pidana dengan masa penjara yang berbeda, namun terdapat sejumlah catatan penting terkait perkembangan kasus ini.

Sri Sutikno dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Sementara itu, mantan Kepala Desa Wolo, Ahmad Supriyono, dijatuhi pidana satu tahun sepuluh bulan, dengan pertimbangan adanya itikad baik yang diwakili oleh istri siri pelaku, Slamet Sri Rahayu.

Meski putusan telah dibacakan, sebagian besar uang yang dijanjikan kepada korban belum sepenuhnya dibayarkan. Saat ini, uang yang diterima oleh korban masih dianggap sebagai uang titipan atau DP, yang akan diselesaikan secara bertahap. Untuk menghindari potensi masalah lebih lanjut, majelis hakim memutuskan bahwa penyelesaian selanjutnya akan dilakukan antara korban dan keluarga pelaku, khususnya istri siri pelaku, Slamet Sri Rahayu, yang telah membuat kesepakatan tertulis. Kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah munculnya masalah baru di kemudian hari.

Namun, meskipun putusan sudah diberikan, korban tidak akan tinggal diam. Berdasarkan bukti surat perjanjian yang ada, jika kewajiban yang disepakati tidak dipenuhi, korban berencana untuk menggugat kembali. Selain itu, ada beberapa kasus serupa yang tengah diproses oleh Polres Grobogan, dan segera memasuki tahap kejaksaan.
Saat ini, kedua pelaku, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno, telah resmi ditahan di Lapas Grobogan, sesuai dengan putusan sidang yang baru saja dijatuhkan. Pasca-pembebasan, mereka berisiko kembali menghadapi laporan dari pihak lain, seperti yang disampaikan oleh salah satu pelapor, Wida Setiani melalui kuasa hukumnya Herry Supriyadi.SH

Korban yang telah menanggung derita selama lebih dari tiga tahun, berharap agar keadilan tetap ditegakkan. Mereka menegaskan bahwa jika pelaku bersedia bertanggung jawab dengan itikad baik, penyelesaian yang lebih baik bisa dicapai. Namun, korban juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, terutama mengingat uang yang ditipu merupakan pinjaman dari bank dan rentenir, yang telah mengakibatkan kehancuran ekonomi dan kehidupan keluarga korban.
Dengan keputusan ini, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan penipuan, khususnya yang melibatkan pekerja migran Indonesia yang sering kali menjadi korban kejahatan.
Rep_ pendi










