MIM,NTT 14 Mei 2025
Ngada,Mediaindonesiamaju.com- Pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Unit Buser Polres Ngada bersama Unit Buser Polres Ende berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang sebelumnya melakukan tindak pidana terhadap istrinya di wilayah Kabupaten Ende,
Pelaku yang kabur ke wilayah Ngada berhasil diamankan di Desa Beja, Kec. Bajawa, Kab. Ngada.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 wita pelaku tiba dari Kalimantan dgn menggunakan kapal laut dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan pelaku juga sempat menodongkan senjata jenis arsot gan kepada istrinya dan mengancam akan membunuh.
Setelah menerima laporan dari korban, dengan Laporan Polisi No. LP/95/V/SPKT/2025 /Polres Ende. Buser Polres Ende sempat melakukan penangkapan dan pelaku sempat melawan petugas dan berdasarkan informasi pelaku lari ke wilayah Ngada.
Buser Polres Ende langsung berkordinasi dengan Buser Polres Ngada dan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Ngada, Buser Polres Ngada di pimpin Aipda Yohanes Noka dan 2 org anggota membeck up Buser Polres Ende yang di pimpin oleh Kbo Reskrim Polres Ende Ipda Taufik Suyithi.
Berdasarkan informasi diatas dan hasil CP no pelaku, yg bersangkutan lari ke wilayah Desa Beja Kec. Bajawa, Kab.Ngada.
Mempertimbangkan aspek keamanan krn yg bersangkutan di duga lari dgn membawa senjata arsot gan, maka penangkapan di lakukan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 wita. Situasi aman terkendali.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergitas antara Polres Ende dan Polres Ngada dalam menangani kasus tindak pidana yang melintas batas wilayah. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara kedua kesatuan dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana lainnya.
Rep_Putri