Kontroversi Dana Publikasi di Mesuji: Wartawan Tuntut Transparansi

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 13 Maret 2025

Mesuji, MediaIndonesiaMaju.com – Pembagian dana publikasi di Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji. Namun, mayoritas awak media lainnya yang tidak mendapatkan alokasi dana tersebut merasa dirugikan dan meminta audiensi dengan Bupati untuk membahas transparansi dalam distribusi anggaran.

“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” ujar Mausaridin, Rabu (13/03/25).

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi dana publikasi.

Baca Juga :  PERKELAHIAN 3 PEMUDA DI KEBUN TEH SUKOREJO KENDAL, WARGA MINTA DINAS TERKAIT TURUN TANGAN

Ketua Organisasi Pers: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional, Udin Komarudin, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.

“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
    • Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    • Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga :  Keluarga Tuntut Pelaku Pembunuhan Aldy Marzuki Dihukum Berat

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Mereka juga berencana menggelar aksi damai minggu depan guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini.

Rep_Yahumin

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru