Kontroversi Dana Publikasi di Mesuji: Wartawan Tuntut Transparansi

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 13 Maret 2025

Mesuji, MediaIndonesiaMaju.com – Pembagian dana publikasi di Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji. Namun, mayoritas awak media lainnya yang tidak mendapatkan alokasi dana tersebut merasa dirugikan dan meminta audiensi dengan Bupati untuk membahas transparansi dalam distribusi anggaran.

“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” ujar Mausaridin, Rabu (13/03/25).

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi dana publikasi.

Baca Juga :  Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto Janji Atensi, Kasus Penganiayaan Hampir Dua Tahun Mandek

Ketua Organisasi Pers: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional, Udin Komarudin, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.

“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
    • Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    • Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga :  Kades Belor Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Diduga Mark Up Anggaran Banprov TA 2024

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Mereka juga berencana menggelar aksi damai minggu depan guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini.

Rep_Yahumin

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru