Kontroversi Dana Publikasi di Mesuji: Wartawan Tuntut Transparansi

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 13 Maret 2025

Mesuji, MediaIndonesiaMaju.com – Pembagian dana publikasi di Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji. Namun, mayoritas awak media lainnya yang tidak mendapatkan alokasi dana tersebut merasa dirugikan dan meminta audiensi dengan Bupati untuk membahas transparansi dalam distribusi anggaran.

“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” ujar Mausaridin, Rabu (13/03/25).

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi dana publikasi.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Madina Laporkan Kadis Pendidikan ke Kejati Sumut atas Dugaan Pemerasan dalam Penempatan PPPK 2024

Ketua Organisasi Pers: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional, Udin Komarudin, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.

“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
    • Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    • Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan, Pabrik Es Kristal Pemalang Rugikan Pemda dan Dampak Lingkungan Jangka Panjang Rugikan Masyarakat Sekitar

Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Mereka juga berencana menggelar aksi damai minggu depan guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini.

Rep_Yahumin

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 
Kondisi Kuliner Alun-alun Pemalang Memprihatinkan, Butuh Penataan Kota 
Warga Proto Kedungwuni Tuntut Reformasi Birokrasi, Desak Sekdes dan Kroninya Dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:06 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI

Berita Terbaru