2 Orang Pasien RS Bunda Mulia,Melahirkan Operasi Alami Busuk Dan Bernanah Bekas Jahitan, Diduga Akibat Malpraktik

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra Utara 31 Desember 2024

Asahan,Mediaindonesiamaju.com – Tragisnya pelayanan rumah sakit, 2 orang Pasien melahirkan operasi dari rumah sakit bunda mulia,keluhkan pelayanan rumah sakit bunda mulia , bekas operasi tidak kunjung sembuh.
Pasalnya sudah satu (1) bulan lebih setelah pasien operasi besar persalinan dirumah sakit Bunda Mulia yang berada di terminal madya kisaran kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara, diduga malpraktik sehingga pasien mengalami pembengkakan dan bernanah di bagian jahitan operasi.

Menurut keterangan dari suami korban kepada awak media Selasa,24 Desember 2024, mengatakan operasi besar terhadap istrinya membuatnya khawatir dengan keadaan istrinya yg tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak dapat beraktivitas disebabkan bekas pengoperasian terbuka dan bernanah diduga infeksi,akibat kurang profesionalnya perawat dan dokter yang menanganinya, tuturnya.

Rumah sakit Bunda mulia yg berada di kota kisaran kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara pada saat awak media ingin menkonfirmasi kepada dokter penanggung jawab, beliau tidak ada ditempat sehingga awak media mencoba konfirmasi kepada bidan/perawat rumah sakit yang kebetulan jadwal dinas.

Bidan tersebut mengatakan kepada awak media mungkin pasien tersebut tidak melakukan anjuran dan saran dokter. Sebaiknya segeralah pasien tersebut dibawa kemari agar diperiksa pengoperasian pasien tersebut, ucapnya.

Dan awak Media mempertanyakan tentang SOP tentang pasien rawat inap hanya bisa 4 hari saja, Walaupun kondisi pasien belum sembuh ,Sedangkan setelah 3 hari keluar rumah sakit dianjurkan agar pasien dibawa kembali kerumah sakit untuk cekap/pemeriksaan rutin.

Setelah konfirmasi selesai awak media ini langsung menghubungi suami Pasian yang berada di tanah datar (rumah mertuanya) tetapi pasien dan keluarga sudah trauma kerumah sakit.

Pasalnya diwaktu cekap ke 3 kalinya bekas pengoperasian mengalami pembengkakan sehingga pihak rumah sakit menekan-nekan perut pasien untuk mengeluarkan nanah yang berada di perut pasien pada posisi bekas operasi persalinan .

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Saya nggak tega melihat istri saya merasa kesakitan hingga mau pingsan pada saat cekap yg ke 3 dirumah sakit bunda mulia,ucap jurianto Sitorus , Istri saya juga sudah 3 bulan sejak dioperasi persalinan, namun istri saya sampai saat ini tidak sembuh-sembuh” ujar Ferdi Silalahi suami yang diduga korban ke-2 Malpraktik rumah sakit bunda mulia .

Atas kejadian ini ,kedua Pasian mengeluhkan kinerja pihak rumah sakit bunda mulia itu, dapat mengancam nyawa pasien.

Menanggapi isu atau dugaan rumah sakit bunda mulia kisaran, ketua umum KOMNAS-PKPAI Alaiaro Nduru memaparkan akibat dari malpraktik rumah sakit yaitu Malpraktik adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga profesional yang tidak sesuai dengan standar profesi, kode etik, dan undang-undang yang berlaku. Malpraktik dapat mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain.

Lanjut Nduru,Tindakan yang dianggap malpraktik dapat merujuk pada ketentuan undang-undang profesi yang berlaku, Misalnya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 308 ayat 1 menegaskan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana,

Jika terjadi dugaan malpraktik oleh tenaga kesehatan, pasien dapat melaporkan hal tersebut kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau MKDKI. Anda juga dapat melakukan mediasi atau menggugat secara perdata,Jika diduga ada kesengajaan, pasien dapat melakukan upaya pelaporan secara pidana, seperti pada Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran dinyatakan bahwa :1. Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; Berdasarkan pengaduan tersebut, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU Praktik Kedokteran. Keputusan tersebut dapat berupa pernyataan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Praktik Kedokteran. Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa apabila dokter dinyatakan bersalah, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dapat memberikan sanksi disiplin berupa :1. pemberian peringatan tertulis;

Baca Juga :  Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus

2. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik;

Namun Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila seorang pasien yang mengalami luka berat dan/atau kematian diduga kuat akibat suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh dokter maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan laporan dugaan tindak pidana atau melakukan gugatan perdata ke pengadilan.

Disisi lain,dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit, Paparnya Nduru.

Ketua umum KOMNAS-PKPAI Alaiaro Nduru meminta pasien yang merasa dirugikan oleh oknum pihak rumah sakit agar segera minta pendampingan advis hukum di kantor komnas-pkpai, dan diminta pihak rumah sakit agar dapat mempertanggungjawabkan hal-hal yang merugikan pasien akibat dugaan malapraktik, tegasnya.

Masyarakat berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di Rumah sakit ,Apalagi di kalangan pengguna BPJS yang sering kali di pandang sebelah mata dan pelayanan yang sering di abaikan .

Rep_Prancis Silalahi

Berita Terkait

Antisipasi Kenakalan Remaja Dan Penyakit Masyarakat, Polres Demak Laksanakan Patroli Rutin
Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025 Di Halaman Polres Lubuk Linggau.
Klarifikasi Dari Pengelola Tambang Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan – Tunjukkan Legalitas Aktivitas Tambang.
Akademisi Unsoed Jadi Narasumber Internasionalisasi Perguruan Tinggi di UGM Seminar nasional bertajuk “Internasionalisasi Perguruan Tinggi: Lesson Learnt
Dugaan Dua Unit Truk Milik Dua Bos Mafia Solar Subsidi Di SPBU 44.581.18 Ngaringan.
Galian C Di Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Diduga Memakai Lahan Tanah Perhutani Kph Purwodadi Untuk Jalan Truk Tanpa Ijin.
Diduga Terjadi Mark Up Dalam Pembangunan Jembatan Wedung ke Dusun Seklenting, Senilai Rp 669.813.000
Warga Desa Tunggu Keluhkan Biaya Sertifikat Masal Tanah Rp 500 Ribu, Melebihi Ketentuan SKB 3 Menteri
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Antisipasi Kenakalan Remaja Dan Penyakit Masyarakat, Polres Demak Laksanakan Patroli Rutin

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025 Di Halaman Polres Lubuk Linggau.

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:33 WIB

Klarifikasi Dari Pengelola Tambang Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan – Tunjukkan Legalitas Aktivitas Tambang.

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:04 WIB

Akademisi Unsoed Jadi Narasumber Internasionalisasi Perguruan Tinggi di UGM Seminar nasional bertajuk “Internasionalisasi Perguruan Tinggi: Lesson Learnt

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:35 WIB

Dugaan Dua Unit Truk Milik Dua Bos Mafia Solar Subsidi Di SPBU 44.581.18 Ngaringan.

Berita Terbaru