Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 04 NOVEMBER 2025

BLORA — Mediaindonesiamaju.com Semangat kemanusiaan yang seharusnya mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-124 PT Pegadaian (Persero) di Kabupaten Blora kini berubah menjadi duka.

 

Kegiatan sosial berupa khitan massal yang sedianya digelar dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, tercoreng oleh insiden kecelakaan kerja tragis yang menimpa SHT, seorang pekerja pemasangan tenda (teratak).

 

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. SHT, warga Dukuh Badong Geneng, Desa Klopoduwur, tersengat listrik bertegangan tinggi saat tengah bekerja memasang tenda untuk acara khitan massal gratis Pegadaian Cabang Blora.

 

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan kini sampai sekarang masih terbaring kritis.

 

Dua minggu pasca-insiden, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, S.H., M.H. dan Sucipto, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja ke Polres Blora, dengan nomor laporan 312 / XI / 2025 / Jateng / Res Blora pada Selasa, 4 November 2025.

 

Dalam keterangannya, Sugiyarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa laporan ini dibuat karena hingga dua minggu pascakejadian, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa kliennya.

Baca Juga :  Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

 

“Sore hari ini kami bersama klien kami melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian kerja terkait terbakarnya keluarga klien kami dari kerja. Artinya, selama ini sudah dua minggu tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Sugiyarto, Selasa (4/11/2025).

 

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

 

“Kami menuntut agar hukum ditegakkan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi klien kami. Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta. Penegakan hukum harus dimulai dari aparatnya sendiri,” tegasnya.

 

Sugiyarto juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan tegas.

 

“Proses, tetapkan tersangka, tahan, agar ada efek jera sesuai dengan hukum positif. Keadilan harus ditegakkan walau dunia harus runtuh bahkan binasa,” pungkasnya dengan nada tegas.

 

Dalam pernyataan akhirnya, kuasa hukum menegaskan target utama pihaknya:

 

“Target kami jelas, penjarakan semua yang terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.”

Baca Juga :  Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih  

 

Meskipun Pegadaian dan Lazisnu Blora dilaporkan telah memberikan santunan, insiden ini memicu sorotan tajam terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab moral pihak penyelenggara BUMN.

 

Kritik memuncak karena hilangnya empati dan tanggung jawab penuh dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.

 

Pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini meliputi:

 

1. SN, pemilik persewaan sound system Scorpio asal Gedongsari, Banjarejo.

 

2. NC, pemilik persewaan sound system Kholista, Sambongrejo, Tunjungan.

 

3. SW dari pihak kantor PLN Blora.

 

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara pro bono (gratis) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban kecelakaan kerja yang mencari keadilan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait insiden tersebut maupun tanggapan atas laporan yang diajukan keluarga korban.

 

Masyarakat Blora kini menantikan kejelasan penegakan hukum agar tragedi dalam kegiatan sosial seperti ini tidak terulang kembali.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  
Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:24 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB