Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Yang Meresahkan Warga di Kecamatan Gunung Terang

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat —– Mediaindonesiamaju.com Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Bulan Juli 2025 di kebun sawit milik korban HI (61) dan AN (48) Keduanya Warga Menggala Kab.Tulang Bawang pada bulan Desember 2025 di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kab. Tubaba.

 

Adapun identitas tersangka berinisial PR (27) dan SP (42) keduanya Warga Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sedangkan Tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Berinisial RZ, MU dan MS.

 

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing berdasarkan LP/B/182/VII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG dan LP/B/280/XII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,” Jelas Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik

Baca Juga :  Wujudkan Kemitraan, Polsek Tanjung Raya Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas Bersama Warga  

 

Lebih lanjut terang AKP Juherdi adapun kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 tersangka melakukan pencurian buah sawit sebanyak 61 Tandan atau sekitar 1.200 Kg di kebun sawit milik Hapidi dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 3.050.000.

 

Kemudian Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri buah kelapa sawit pada Hari Rabu Tanggal 17 Desember 2025 di kebun milik Korban AN yang terletak di Tiyuh Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 3 Tandan dengan kerugian sebesar Rp. 300.000. Selanjutnya kedua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Terangnya. Jumat (10/04/26)

Baca Juga :  Kodim 0711/Pemalang Bersama Pemda Laksanakan Sinergi Gerakan Menanam Pohon dan Pembersihan Lingkungan  

 

Penangkapan berawal pada Hari Kamis Tanggal 09 April 2026 anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwasannya tersangka sedang berada di rumah, kemudian Anggota menuju lokasi yang di maksud dan langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing sedangkan untuk 3 tersangka lainnya masih dalam pencarian pihak reskrim Polres Tualang Bawang Barat.

 

‘Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim.

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  
Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:24 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB