Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka oleh Atas Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 31 Januari 2025

PRINGSEWU LAMPUNG ,Mediaindonesiamaju.com
– Lembaran baru atas Kinerja Kajari Pringsewu ditahan 2025 atas penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan sekda pringsewu sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadapnya, Kamis (30/1/25).

Dalam hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Ketua Tim dalam Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ sekabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang adalah merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. dalam Pemeriksaan yang  dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB terbukti sekda terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon

Dalam melakukan intensif pemeriksaan, penyidik perkara menemukan adanya peran aktif saksi peran aktif dalam kapasitas jabatannya tersebut yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan nya pada jabatan dan kedudukannya, sehingga adanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Dari berdasarkan bukti bukti yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang meyakinkan penyidik kajari meningkatkan status saksi sekda pringsewu HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Grobogan Berhasil Amankan 15 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Mobil Hasil Curanmor

Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat secara objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP UUD 45

Kajari R.Wisnu Bagus Wicaksono, SH Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni dalam penegakan hukum.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.

Rep_Yahumin

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru