Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka oleh Atas Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 31 Januari 2025

PRINGSEWU LAMPUNG ,Mediaindonesiamaju.com
– Lembaran baru atas Kinerja Kajari Pringsewu ditahan 2025 atas penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan sekda pringsewu sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadapnya, Kamis (30/1/25).

Dalam hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Ketua Tim dalam Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ sekabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang adalah merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. dalam Pemeriksaan yang  dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB terbukti sekda terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Akademisi Unsoed Jadi Narasumber Internasionalisasi Perguruan Tinggi di UGM Seminar nasional bertajuk “Internasionalisasi Perguruan Tinggi: Lesson Learnt

Dalam melakukan intensif pemeriksaan, penyidik perkara menemukan adanya peran aktif saksi peran aktif dalam kapasitas jabatannya tersebut yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan nya pada jabatan dan kedudukannya, sehingga adanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Dari berdasarkan bukti bukti yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang meyakinkan penyidik kajari meningkatkan status saksi sekda pringsewu HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pencabutan Pelang Batas Tanah Masyarakat Oleh Pihak Kideco Jaya Agung Didampingi Anggota Kepolisian dari Polres Paser.

Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat secara objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP UUD 45

Kajari R.Wisnu Bagus Wicaksono, SH Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni dalam penegakan hukum.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.

Rep_Yahumin

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru