LAPOR KAPOLRI: Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Tulung Agung Diduga Kuat Ada Pembiaran

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 07 February 2025J

Jumat, 7 Februari 2025 – 14:30 WIB

Tulung Agung, Jawa Timur,Mediaindonesiamaju.com — Maraknya aktivitas perjudian jenis 303 sabung ayam dan dadu di Dusun Penjalinan, Desa Bendonosari, Kecamatan Ngantru, Tulung Agung menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dugaan kuat muncul bahwa ada pembiaran dari oknum-oknum tertentu yang sengaja melancarkan aktivitas ilegal ini.

Berdasarkan hasil investigasi jurnalis Media Indonesia Maju pada Rabu, 5 Februari 2025, pemandangan mencengangkan terlihat jelas di lokasi perjudian. Bangunan kokoh dan permanen yang digunakan untuk aktivitas ini berdiri megah, seolah-olah memiliki legalitas yang sah. Faktanya, tempat tersebut digunakan secara rutin untuk perjudian, khususnya sabung ayam dan dadu, dengan omzet yang fantastis—diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

Yuli, yang disebut-sebut sebagai pemilik “Kalangan” di Dusun Penjalinan, diduga menjadi tokoh kunci dalam jaringan perjudian ini. Yuli bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga pendana utama dari setiap acara yang digelar. “Data valid mengenai nominal dana Yuli sudah tercatat dalam catatan jurnalis kami,” ungkap salah satu reporter Media Indonesia Maju.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Warga NU Gelar Aksi Istighosah Akbar di Demak, Tuntut Penanganan Serius Banjir Rob

Kegiatan ini tidak hanya menarik para penjudi dari sekitar wilayah Tulung Agung, tetapi juga dari luar daerah. Beberapa warga bahkan menganggap perjudian ini sebagai “wadah penghasilan” dan “sarana hiburan”, selama situasinya aman dan kondusif.

Namun, tidak semua warga bersikap acuh. Salah satu narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kegelisahannya:

“Apakah pihak setempat sengaja tutup mata? Kenapa seolah menjadi mata pencaharian? Bukankah ini melanggar norma agama dan hukum? Bagaimana dengan dampaknya terhadap generasi muda, anak-anak kami?” ujar narasumber tersebut dengan nada penuh keprihatinan.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Aktivitas perjudian seperti ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk kecanduan, masalah keuangan, ketidakstabilan sosial, krisis akhlak, dan kerusakan mental generasi penerus bangsa.

Tindak Lanjut dan Seruan untuk Penegakan Hukum

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat:

  • Siapa yang membekingi kegiatan ini?
  • Mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak bertindak?
  • Apakah ada “kontribusi” khusus kepada pihak-pihak tertentu?
Baca Juga :  Diduga Alami Malpraktik, Orang Tua Rafandra Astaguna Resmi Laporkan RS KSH ke Polresta Pati

Padahal, jelas bahwa perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang keras baik oleh norma agama maupun hukum positif di Indonesia. Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebutkan dengan tegas larangan tersebut. Para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Masyarakat berharap kepada Kapolres Tulung Agung dan Kapolda Jawa Timur untuk segera:

  1. Menutup lokasi perjudian.
  2. Membongkar jaringan yang terlibat.
  3. Memusnahkan sarana dan prasarana yang digunakan.
  4. Menghukum para pelaku dengan tegas untuk memberikan efek jera.

Media Indonesia Maju akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru hingga aktivitas ilegal ini benar-benar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

#HukumTegak #PerjudianTulungAgung #KapolriBertindak

Rep_ Latif

Berita Terkait

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:09 WIB

TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional

Berita Terbaru