Merasa Dikriminalisasi Polres Grobogan – Suwarno Gandeng Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 21 September 2025

SEMARANG, Mediaindonesiamaju.com– Suwarno (41), wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi kantor advokat Jhon L. Situmorang, S.H., M.H. di Semarang pada Sabtu (20/09/2025). Dalam pertemuan tersebut, Suwarno menyampaikan peristiwa hukum yang pernah menimpanya pada 2023 lalu, tepatnya Senin 13 Maret, ketika dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti.

Suwarno menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan kejanggalan. Ia menduga ada rekayasa dalam penyidikan hingga persidangan. “Dalam perkara kedua, saya sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai terlapor. Itu peristiwa lama yang melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. Tapi tiba-tiba kasus itu bisa masuk persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Di hadapan hakim, Suwarno didakwa dalam dua perkara. Namun dakwaan pertama terkait OTT dinyatakan tidak terbukti. Meski demikian, ia tetap divonis 4 bulan penjara berdasarkan dakwaan kedua yang menurutnya tidak pernah melalui proses B.A.P.

“Vonis saya dijatuhkan hanya dari dakwaan kedua, padahal sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” tambah Suwarno.

Mendengar penuturan tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela Suwarno. Menurutnya, peluang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sangat terbuka lebar karena sudah ada novum (bukti baru) yang kuat.

Baca Juga :  Pada moment Upacara peringatan hari lahir Pancasila Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji

“Upaya hukum PK akan kita lakukan. Dari kronologi yang disampaikan, jelas ada indikasi kriminalisasi. Negara memberikan ruang untuk melawan ketidakadilan, dan kita akan perjuangkan hak Suwarno untuk memulihkan nama baiknya,” tegas Bang Jhon.

Bang Jhon, yang sebelumnya pernah membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora, juga mengecam keras praktik oknum aparat yang diduga menggunakan hukum sebagai alat untuk kepentingan tertentu.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB