Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 07 February 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Keselamatan Candi 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jum’at (7/02/2025).

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha yang diwakili oleh PLT. Wakapolres Kompol Arifin mengatakan Operasi Keselamatan Candi 2025 ini bertujuan menurunkan jumlah kejadian dan jumlah fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Operasi Keselamatan Candi 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 10-23 Februari 2025 yang meliputi 14 Kecamatan wilayah Kabupaten Demak, kata Arifin.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Ia menjelaskan operasi operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) bidang lantas mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

“Sasaran dalam operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan macet, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Candi 2025” jelas Arifin.

Operasi Keselamatan Candi 2025 ini bertema “Cipta Kondisi” Kamseltibcarlantas yang aman kondusif Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Baca Juga :  Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

“Operasi Keselamatan Candi 2025 Polres Demak menerjunkan sebanyak 90 personel yang terdiri dari beberapa Satuan Tuga (Satgas),” tuturnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2025 :

(a) Pengemudi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
(b) Pengemudi ojek online
(c) Pengemudi tidak menggunakan helm SNI;
(d) Pengemudi kendaraan melawan arus;
(e) Pengemudi kendaraan bermobil dengan muatan over load / over dimensi;
(f) Pelanggaran kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan.
(g) Pelanggaran balap liar dijalan raya.

Rep_sunarko

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru