Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 07 February 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Keselamatan Candi 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jum’at (7/02/2025).

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha yang diwakili oleh PLT. Wakapolres Kompol Arifin mengatakan Operasi Keselamatan Candi 2025 ini bertujuan menurunkan jumlah kejadian dan jumlah fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Operasi Keselamatan Candi 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 10-23 Februari 2025 yang meliputi 14 Kecamatan wilayah Kabupaten Demak, kata Arifin.

Baca Juga :  Tanggapan Santai Dari Pimpinan - Terkait Tudingan Media Indonesia Maju Beritakan Hoak Desa Taruman Grobogan

Ia menjelaskan operasi operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) bidang lantas mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

“Sasaran dalam operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan macet, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Candi 2025” jelas Arifin.

Operasi Keselamatan Candi 2025 ini bertema “Cipta Kondisi” Kamseltibcarlantas yang aman kondusif Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Baca Juga :  Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Demak

“Operasi Keselamatan Candi 2025 Polres Demak menerjunkan sebanyak 90 personel yang terdiri dari beberapa Satuan Tuga (Satgas),” tuturnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2025 :

(a) Pengemudi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
(b) Pengemudi ojek online
(c) Pengemudi tidak menggunakan helm SNI;
(d) Pengemudi kendaraan melawan arus;
(e) Pengemudi kendaraan bermobil dengan muatan over load / over dimensi;
(f) Pelanggaran kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan.
(g) Pelanggaran balap liar dijalan raya.

Rep_sunarko

Berita Terkait

DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan
LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan
Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat
PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA
Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Pasopati Indonesia Jaya Serahkan Barang Bukti ke Polres Demak
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sabu Seberat 4,93 Gram Diamankan
Stop Pers!!!!

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:36 WIB

DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:49 WIB

LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:33 WIB

Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:43 WIB

PELEMPARAN KACA MOBIL TRUK KEMBALI TERJADI DI JALUR LINGKAR BREBES, SOPIR ALAMI TRAUMA

Berita Terbaru