Polres Grobogan Berhasil Amankan 15 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Mobil Hasil Curanmor

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 10 Februari 2025

GROBOGAN ,MediaIndonesiamaju.com– Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Grobogan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil hasil curian, serta menangkap tiga pelaku curanmor dan satu orang penadah.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025), mengungkapkan identitas para pelaku. Mereka adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; dan SA, warga Kecamatan Gabus. Sementara penadah kendaraan curian berinisial JM, warga Kecamatan Brati.

“Dari keempat pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan curian tersebut dijual melalui media sosial seperti Facebook dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery). Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada 1 Februari 2025.

 

“Pelaku penadah JM kami amankan berdasarkan kecurigaan warga sekitar terkait aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil curian. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Penadah JM dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara TP, WN, dan SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

“Ketiga pelaku bukan berasal dari jaringan yang sama dan tidak saling mengenal. Mereka melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Kradenan, area parkir RSUD, serta di sebuah rumah pribadi,” tambah Kapolres.

Di akhir konferensi pers, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Ia mengingatkan agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Grobogan juga secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru