MIM,Jawa Tengah 14 February 2025
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Upaya mediasi ketiga dalam perkara dugaan penipuan tenaga kerja luar negeri di Grobogan kembali gagal mencapai kesepakatan. Akibatnya, kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses mediasi pertama digelar pada 30 Januari 2025, dihadiri oleh kedua pihak, yakni Ahmad dan Tikno. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk kembali bertemu dalam mediasi kedua pada 10 Februari 2025. Namun, dalam mediasi kedua, hanya Tikno yang hadir, sementara Ahmad tidak datang tanpa keterangan. Tikno kemudian meminta waktu tambahan hingga 15 Februari 2025 untuk kembali bermediasi.
Sayangnya, dalam mediasi ketiga yang digelar pada tanggal yang telah disepakati, Ahmad kembali tidak hadir. Tikno tetap datang, tetapi tanpa kehadiran pihak lawan, mediasi tidak menghasilkan titik temu. Dengan demikian, klien yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Heri Supriyadi, S.H., memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.(14/02/25)
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Grobogan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. Namun, karena tidak ada kesepakatan yang dicapai, maka perkara ini akan memasuki tahap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja yang hendak bekerja di luar negeri. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menuntaskan perkara ini demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Rep_Pujiono