Dugaan Penyerobotan Tanah Sengketa Pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten, PN Klaten Gelar Sidang Lanjutan di Lokasi Pasar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Jateng 22 February 2025

Klaten, Mediaindonesiamaju.com. Permasalahan terkait adanya Dugaan Penyerobotan tanah tepatnya di Pasar Purwo Raharjo Teloyo, Jl. Tj. Anom Baru No.7, Babadan, Teloyo, Kecamatan. Wonosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556 terus bergulir dan menemui babak baru dan mendekati akhir putusan. (21/02/25)

 

Sengketa tanah yang prosesnya masih terus berjalan dan menjadi pembicaraan hangat dan terus berkembang di masyarakat, yang saat ini telah di sidangkan di PN Klaten dengan nomor Sidang Perdata No. 134/Pdt.G/2024/PN.Kln.

 

Melanjutkan sidang lanjutan yang kali ini bertempat di lokasi pasar Purwo Raharjo, hadir di lokasi pasar Hakim Ketua Mohammad Amrullah di dampingi Hakim dua Evi Fitrastuti, SH.MH dan Hakim Tiga Alfa Ekotomo selain pihak-pihak baik tergugat maupun penggugat dengan di dampingi kuasa hukum masing masih pihak. Di mulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan agenda yaitu melihat batas-batas patok tanah sengketa tersebut.

 

Baca Juga :  Warga Kedungwaru Kidul Geruduk DPRD Demak, Protes Kinerja dan Sikap Otoriter Kepala Desa

Agenda kali ini adalah melakukan pemeriksaan lapangan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.

 

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta terkait sengketa tanah tersebut secara langsung di lokasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para hakim mengenai situasi dan kondisi yang ada di Pasar Purwo Raharjo.

 

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Mohammad Amrullah memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan lapangan untuk membantu proses pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan lapangan merupakan salah satu pertimbangan dalam proses putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim.

 

Selama sidang berlangsung, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen mereka terkait batas-batas obyek sengketa.

 

Penggugat mengklaim bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara tergugat menyangkal klaim tersebut dengan mengajukan bukti-bukti yang mendukung posisinya.

 

Kuasa hukum dari masing-masing pihak juga memberikan tanggapan dan menjelaskan dasar hukum dari argumen yang disampaikan.

Baca Juga :  Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Kesepakatan Strategis dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi

 

Hadir pula sejumlah masyarakat dan media yang mengikuti jalannya sidang. Sri Mulansih, ahli waris yang hadir memberikan keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di pasar serta batas-batas tanah yang disengketakan.

 

Penjelasan dari ahli waris tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada Majelis Hakim mengenai situasi yang terjadi di lokasi pasar.

 

Sidang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi para pedagang dan masyarakat sekitar yang terdampak oleh sengketa tanah ini.

 

Setelah pemeriksaan lapangan selesai, proses sidang akan dilanjutkan dengan penjadwalan sidang selanjutnya untuk mendengarkan saksi lain serta pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.

 

Dengan berlangsungnya sidang ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang sesuai dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan di Pasar Purwo Raharjo Teloyo.

 

(Red/Agus SN)

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru