Tawuran Remaja di Flyover Pasar Rebo: Satu Korban Alami Cedera Parah

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jakarta 06 Maret 2025

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com– Tawuran yang terjadi di flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada tadi malam bukanlah hoaks, melainkan fakta. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut benar terjadi dan telah memakan korban.

Korban yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA mengalami cedera serius. Pergelangan tangan kanannya putus, sementara telapak tangan kirinya hampir putus akibat sabetan senjata tajam. Saat ini, korban telah dilarikan ke rumah sakit dan tengah menjalani operasi penyambungan kembali.

Menurut laporan awal, tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja yang diduga telah merencanakan pertemuan di lokasi kejadian. Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku serta mengungkap motif di balik bentrokan tersebut.

Baca Juga :  Kos-Kosan Per Jam di Botorejo Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi, Warga Resah

“Kami telah mengamankan beberapa saksi dan sedang mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam tawuran ini,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Polisi mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, aparat kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan tawuran guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provsu

Penindakan Tegas bagi Pelaku Tawuran

Kasus tawuran di Jakarta Timur bukanlah hal baru. Aparat kepolisian menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan ini. Para remaja yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat, yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tawuran di lingkungan mereka agar kejadian tragis seperti ini tidak terus berulang.

Rep_Fq

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terbaru