MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025.
Tegal ,Mediaindonesiamaju.com – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta saksi, yaitu:
- M. Taufik – Pemilik usaha sekaligus Kepala Desa Bojong
- Mukmin – Berperan sebagai penyuntik LPG
- Jajuli – Supir
- Jainun – Supir
Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 110 tabung LPG 3 kg isi
- 847 tabung LPG 3 kg kosong
- 183 tabung LPG 12 kg isi
- 151 tabung LPG 12 kg kosong
- 6 alat suntik LPG
- 2 unit alat timbang
- 2 unit mobil pick-up
- 1 unit truk
Modus Operandi
Dalam aksinya, M. Taufik selaku Kepala Desa Bojong diduga memerintahkan supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya, lalu dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi.
Untuk mengelabui petugas, pelaku juga mendirikan agen LPG sebagai kedok dalam mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Para terduga pelaku di jerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda 60.000.000.000,00 (enam puluh Milyar Rupiah).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.