Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan Dana Publik, BPK dan KPK Harus Audit Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 10 Maret 2025

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com – Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Lilik Adi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa Dewan Pers telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memonopoli industri pers di Indonesia. Banyak organisasi wartawan, perusahaan media, dan jurnalis independen mengalami pembungkaman, hambatan, hingga kriminalisasi atas dasar regulasi yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum jelas.

“Dewan Pers telah bertindak melebihi kewenangannya dengan mewajibkan verifikasi media, UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan merekomendasikan kriminalisasi terhadap wartawan yang tidak tunduk pada aturan mereka. Padahal, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberi mereka hak untuk melakukan hal ini!” tegas Lilik Adi Gunawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025).

Monopoli Dewan Pers Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media

Selama bertahun-tahun, Dewan Pers diduga telah bertindak diskriminatif terhadap wartawan yang tidak terdaftar dalam sistem mereka. Akibatnya, banyak jurnalis dan media independen menghadapi kriminalisasi serta kesulitan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Mutasi Kejaksaan 2025: Jendra Firdaus Pimpin Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara ke NTB

Beberapa Dampak Monopoli Dewan Pers:

  1. Kriminalisasi Wartawan
    • Banyak wartawan independen dipidanakan karena tidak memiliki UKW atau medianya tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
    • Dewan Pers kerap mengeluarkan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindak media yang tidak diakui mereka.
  2. Pemberangusan Media Alternatif
    • Perusahaan media dan organisasi wartawan dianggap ilegal hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers.
    • Hambatan administratif yang dibuat Dewan Pers menghambat kebebasan pers.
  3. Regulasi Tidak Jelas dan Diskriminatif
    • UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan verifikasi media atau UKW bagi wartawan.
    • Dewan Pers, meskipun bukan lembaga negara, bertindak seperti regulator pers dengan kewenangan absolut.
Baca Juga :  Intan Putri Lestari, Juara KDI 2026 Asal Lampung Timur, Terima Hadiah Mobil dari Perusahaan Roko HS  

Dewan Pers Diduga Menerima Dana Besar, Harus Diaudit!

Selain monopoli, Dewan Pers juga diduga menerima anggaran besar dari negara, namun penggunaannya dinilai tidak transparan.

“Anggaran negara terus dikucurkan setiap tahun, tetapi manfaatnya bagi wartawan hampir tidak ada. Sebagian besar dana hanya digunakan untuk seremoni seperti Hari Pers Nasional (HPN), bukan untuk kesejahteraan jurnalis,” ujar Lilik Adi Gunawan.

Untuk itu, BPK dan KPK harus segera mengaudit Dewan Pers guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.

Dewan Pers Independen (DPI) Harus Menjadi Alternatif!

Sebagai solusi, Dewan Pers Independen (DPI) harus tampil sebagai lembaga alternatif yang lebih kredibel dan inklusif.

Langkah Strategis DPI:

✔ Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Rep_fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB