Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 10 Maret 2025

MEDAN, Mediaindonesiamaju.com– Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga tidak memiliki sejumlah legalitas. Atas dugaan tersebut, pabrik tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.

Dugaan Manipulasi Data dan Pelanggaran Regulasi

Dalam keterangannya kepada Waspada, Rapi menyampaikan bahwa berdasarkan observasi yang dilakukan AMCTA, diduga terjadi manipulasi data oleh PT Maha Akbar Sejahtera dalam pendirian pabrik peleburan besi tersebut. Pabrik ini berdiri di atas lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

Baca Juga :  Ketua KANNI Kota Semarang Sesalkan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sragen tak Miliki Petugas Ukur Minyak Goreng

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik ini. Diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL),” ujar Rapi, didampingi tim investigasi AMCTA, Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Lebih lanjut, Rapi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan yang tidak memiliki izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 42). Sementara itu, jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, perusahaan juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar (Pasal 43).

Baca Juga :  Viral! Wartawan Disekap dan Dianiaya Saat Investigasi Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung - Begini Klarifikasi Pihak Perusahaan.

Dugaan Penghindaran Pajak Sejak 2001

Selain masalah legalitas, AMCTA juga menduga bahwa dalam operasionalnya sejak tahun 2001 hingga 2005, pabrik tersebut tidak membayar pajak. Hal ini diduga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

“Kami meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran legalitas serta operasional pabrik besi tersebut,” tambah Rapi.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia enggan mengangkat panggilan. Hingga Senin (10/3) pukul 16.30 WIB, konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.

Rep_Fq

Berita Terkait

Dugaan Pungli SIM di Grobogan: Jalur Resmi Sekadar Formalitas, Uang Jadi Penentu
Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial
Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam
Diduga Paman Ipar di Lumajang Cabuli Keponakan Dibawah Umur, Warga Minta APH Bertindak Cepat
WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 15:16 WIB

Dugaan Pungli SIM di Grobogan: Jalur Resmi Sekadar Formalitas, Uang Jadi Penentu

Minggu, 6 April 2025 - 02:30 WIB

Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial

Minggu, 6 April 2025 - 02:23 WIB

Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

Minggu, 6 Apr 2025 - 02:53 WIB