MIM,Medan 12 Maret 2025
Medan,Mediaindonesiamaju.com – Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, yakni Ojahan Sinurat, SH, menilai bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini cukup objektif dalam menjalankan sidang.
Sidang yang digelar pada Selasa (11/3) menghadirkan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir. Keterangan kedua saksi tersebut dibantah oleh terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang merupakan istri korban. Namun, menurut Ojahan Sinurat, hal itu adalah hak terdakwa dan nantinya ia juga akan mendapat kesempatan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
“Jika kita dengar keterangan para saksi, mereka mendapat kabar kematian korban, lalu mengecek ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut. Bahkan, saat pihak keluarga meminta autopsi, terdakwa menolak. Terdakwa sendiri mengakui bahwa dia menolak autopsi dilakukan. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan.
Saksi Ungkap Kejanggalan Kematian Korban
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir mengungkap bahwa dirinya mendapat kabar kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir, dan langsung menuju Rumah Sakit Advent bersama saksi lainnya, Anggiat Situngkir.
Setibanya di rumah sakit, mereka bertanya kepada istri korban, Tiromsi Sitanggang, mengenai penyebab kematian korban. “Terdakwa menjelaskan bahwa korban sedang mengelap mobil, lalu terdengar suara benturan keras. Saat dicek, korban sudah terkapar meninggal,” ujar Haposan Situngkir di persidangan.
Saksi Anggiat Situngkir kemudian menanyakan apakah korban sudah divisum, namun terdakwa menolak dengan alasan dirinya melihat langsung kejadian tersebut.
Setibanya di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi merasa curiga dan memutuskan untuk mengecek lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan. Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya kecelakaan di sana.
Karena merasa ada yang janggal, mereka mendatangi Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian laka lantas tersebut. Petugas kepolisian menyatakan tidak ada laporan kecelakaan di lokasi yang dimaksud. Petugas pun menyarankan agar keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum, namun permintaan tersebut kembali ditolak oleh terdakwa.
Laporan ke Polisi dan Upaya Perdamaian
Merasa kematian korban penuh kejanggalan, pada 27 Maret 2024, Haposan Situngkir melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia atas nama keluarga. Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian membawa kedua saksi ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir. Menurut saksi, terdakwa meminta agar laporan dicabut dan mengajak untuk berdamai. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Tiromsi Sitanggang. Menurutnya, ia datang bukan untuk mediasi, melainkan hanya ingin berbicara demi menjaga marwah keluarga.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembelaan dari terdakwa.
Rep_fiq