Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Pengacara Korban Nilai Hakim dan JPU Objektif

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Medan 12 Maret 2025

Medan,Mediaindonesiamaju.com – Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, yakni Ojahan Sinurat, SH, menilai bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini cukup objektif dalam menjalankan sidang.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/3) menghadirkan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir. Keterangan kedua saksi tersebut dibantah oleh terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang merupakan istri korban. Namun, menurut Ojahan Sinurat, hal itu adalah hak terdakwa dan nantinya ia juga akan mendapat kesempatan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

“Jika kita dengar keterangan para saksi, mereka mendapat kabar kematian korban, lalu mengecek ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut. Bahkan, saat pihak keluarga meminta autopsi, terdakwa menolak. Terdakwa sendiri mengakui bahwa dia menolak autopsi dilakukan. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan.

Saksi Ungkap Kejanggalan Kematian Korban

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir mengungkap bahwa dirinya mendapat kabar kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir, dan langsung menuju Rumah Sakit Advent bersama saksi lainnya, Anggiat Situngkir.

Baca Juga :  Diduga Tempat Hiburan Malam - Berkedok Rumah Makan Seafood di Grobogan

Setibanya di rumah sakit, mereka bertanya kepada istri korban, Tiromsi Sitanggang, mengenai penyebab kematian korban. “Terdakwa menjelaskan bahwa korban sedang mengelap mobil, lalu terdengar suara benturan keras. Saat dicek, korban sudah terkapar meninggal,” ujar Haposan Situngkir di persidangan.

Saksi Anggiat Situngkir kemudian menanyakan apakah korban sudah divisum, namun terdakwa menolak dengan alasan dirinya melihat langsung kejadian tersebut.

Setibanya di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi merasa curiga dan memutuskan untuk mengecek lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan. Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya kecelakaan di sana.

Karena merasa ada yang janggal, mereka mendatangi Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian laka lantas tersebut. Petugas kepolisian menyatakan tidak ada laporan kecelakaan di lokasi yang dimaksud. Petugas pun menyarankan agar keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum, namun permintaan tersebut kembali ditolak oleh terdakwa.

Baca Juga :  Lapor Pak Prabowo...!. Biaya Pendidikan SMA di Kabupaten Simalungun Sangat Mahal. Di Duga Kacabdis Dapat Perintah Dari Gubernur Sumatera Utara.   

Laporan ke Polisi dan Upaya Perdamaian

Merasa kematian korban penuh kejanggalan, pada 27 Maret 2024, Haposan Situngkir melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia atas nama keluarga. Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian membawa kedua saksi ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Kemudian, pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir. Menurut saksi, terdakwa meminta agar laporan dicabut dan mengajak untuk berdamai. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Tiromsi Sitanggang. Menurutnya, ia datang bukan untuk mediasi, melainkan hanya ingin berbicara demi menjaga marwah keluarga.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembelaan dari terdakwa.

Rep_fiq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru