Tertutup dan Tak Peduli? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,13 Maret 2025

Kalianda,Mediaindonesiamaju.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda diduga menghalangi kerja jurnalistik dengan menolak kedatangan sejumlah wartawan yang ingin bersilaturahmi sekaligus meminta informasi publik. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa wartawan dari berbagai media mencoba menemui pejabat di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan informasi terkait kondisi serta program pembinaan warga binaan. Namun, upaya tersebut justru mendapat penolakan dari pihak lapas tanpa alasan yang jelas.

Wartawan Kecewa dengan Sikap Lapas

Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan mengungkapkan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk menjalankan tugas jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Namun, respons yang diterima justru sebaliknya.

“Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi dan meminta informasi terkait pembinaan warga binaan, tapi malah tidak diberikan kesempatan bertemu. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” ujar wartawan berinisial TN.

Rekan media lainnya menambahkan bahwa mereka telah mencoba menghubungi Humas Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan konfirmasi dan bertemu langsung dengan Kepala Lapas (Kalapas). Namun, mereka hanya diberi jawaban bahwa Kalapas sedang mengikuti pertemuan melalui Zoom.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Tingkatkan Patroli selama Libur Panjang Paskah Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Kami sudah berkomunikasi dengan Humas, tetapi saat meminta nomor Kalapas, Humas menyatakan tidak bisa memberikan nomor tersebut tanpa izin. Humas juga mengatakan bahwa Kalapas ini agak berbeda,” ujar salah satu wartawan.

Beberapa wartawan juga mencoba mengonfirmasi kepada petugas penjagaan (P2U) untuk meminta waktu bertemu dengan Kalapas, meskipun hanya lima menit. Namun, alasan yang diberikan tetap sama, yakni Kalapas sedang mengikuti Zoom meeting dan tidak bisa ditemui.

Lima wartawan yang datang pun mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perbedaan perlakuan. Mereka menilai bahwa Kalapas sebelumnya lebih terbuka. Bahkan, tanpa harus memiliki nomor kontak, wartawan bisa langsung datang dan bertemu di kantor. Kali ini, mereka merasa diabaikan.

“Kami berlima datang dari Bandar Lampung untuk kunjungan, tetapi respons yang diberikan justru terkesan tidak peduli,” ujar HT, salah satu wartawan yang turut hadir.

Diduga Langgar Kebebasan Pers

Tindakan penolakan ini berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan di Tengah Warga, Polsek Seputih Banyak Giatkan PMK di Kampung Sangga Buana  

Selain dugaan penghambatan informasi, wartawan juga menyoroti anggaran besar yang dimiliki Lapas Kelas IIA Kalianda pada tahun 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber berinisial TN, anggaran tersebut mencakup:

  • Pembinaan Kepribadian dan Layanan Integrasi Narapidana untuk 763 orang dengan total anggaran Rp 196.964.000.
  • Kebutuhan Dasar (Bahan Makanan) dan Layanan Kesehatan untuk 763 orang dengan total anggaran Rp 6.398.532.000.

AWPI Minta Klarifikasi

Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, turut menyoroti kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda. Ia menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pihak lapas, seharusnya bersikap transparan dan terbuka terhadap media.

“Informasi publik adalah hak masyarakat. Pihak lapas seharusnya kooperatif, bukan malah menghindari wartawan yang ingin menyampaikan informasi yang objektif,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mereka menolak bertemu dengan wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi di instansi pemerintah. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki komunikasi dengan media guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber:Grob Pimred

Rep_fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB