MIM,Sulsel 13 Maret 2025
Takalar,Mediaindonesiamaju.com – Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terus menjadi perhatian publik. Dengan anggaran mencapai Rp14 miliar yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan, hingga kini belum ada kejelasan hukum, meskipun laporan telah diajukan sejak Januari 2024.
Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Takalar. Ia menegaskan bahwa jika laporan audit tidak diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025, pihaknya akan membawa kasus ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tapi sampai sekarang masih mandek. Kalau tidak ada tindakan jelas hingga akhir April 2025, kami akan bawa kasus ini langsung ke Kejati Sulsel,” ujar Rahman, Rabu (12/3/2025).
Proses audit yang berlarut-larut ini menimbulkan spekulasi adanya upaya penghambatan atau pembiaran dalam pengungkapan kasus korupsi besar ini. Rahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.
“Jangan biarkan publik berpikir ada pihak-pihak yang dilindungi. Inspektorat Takalar harus segera bertindak!” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Takalar belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat Takalar dan pihak terkait semakin berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini.
Dugaan korupsi dana BUMDes ini tidak hanya menjadi perhatian warga Takalar, tetapi juga mengundang sorotan nasional. Publik menanti tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan, dan pengelolaan dana desa terbebas dari praktik korupsi.
(TIM)