MIM,Jawa Tengah 14 Maret 2025
KOTA PEKALONGAN ,Mediaindonesiamaju.com– Seorang pasien di Puskesmas Jenggot, Kota Pekalongan, dilaporkan ke polisi usai keluhannya terhadap pelayanan kesehatan viral di media sosial. Pasien bernama Desi Nur Indah Sari (27) awalnya mengunggah curhatannya setelah mendapati tulisan bernada kasar di nomor antrean yang diterimanya dari petugas puskesmas.
Peristiwa ini bermula saat Desi bersama suaminya berobat ke Puskesmas Jenggot. Mereka tidak mengambil nomor antrean langsung dari mesin, melainkan menerima dari petugas yang berjaga. Setelah itu, mereka dipanggil ke bagian pendaftaran dan mendapatkan pelayanan. Namun, saat akan memasuki ruang pemeriksaan, Desi menerima kembali nomor antrean dan menemukan tulisan “Ndasmu Gedi” yang dianggap tidak pantas.
“Kita baru sadar saat mau masuk ke dalam. Saya dan suami tidak pernah menulis itu, makanya saya berbagi cerita di media sosial,” ungkap Desi dalam audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Rabu (12/3/2025).
Desi juga mengaku menerima pesan peringatan di media sosial setelah unggahannya viral, yang membuatnya merasa terintimidasi. Selain mengadu di Instagram @pekalonganinfo, ia juga melaporkan kejadian ini ke kanal pengaduan Dinkes Kota Pekalongan, namun tidak mendapat respons memadai.
Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum
Admin akun @pekalonganinfo, Mirtha Andini, membenarkan telah menerima laporan dari Desi dan menyensor identitas puskesmas serta petugas dalam unggahannya. Namun, di kolom komentar, warganet tetap menyebut nama-nama yang diduga terlibat.
Akibat unggahan tersebut, kasus ini berlanjut ke kepolisian. Mirtha mengaku telah diperiksa sebanyak tiga kali dan menjalani mediasi dengan pelapor.
“Kalau dari pihak kami, masih mempertanyakan siapa yang menulis kata-kata tersebut di nomor antrean. Sampai sekarang belum ada yang mengaku atau ditemukan pelakunya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menyatakan bahwa secara institusi, masalah ini sudah selesai. Namun, jika ada individu yang merasa dicemarkan, maka itu menjadi urusan pribadi.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk melihat rekaman CCTV dan tes tulisan dari petugas. Hasilnya, tidak ada yang tulisannya cocok dengan yang ada di nomor antrean,” jelasnya.
Pengacara Siap Lapor Balik
Pengacara korban, Didik Pramono, menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi pelayanan publik. Menurutnya, pengaduan terhadap layanan kesehatan seharusnya tidak berujung pada laporan pidana.
“Klien kami sudah menempuh jalur mediasi, tetapi tetap dilaporkan. Jika laporan ini tidak terbukti, kami siap melaporkan balik pelapor dan pihak yang mengintimidasi klien kami,” tegas Didik.
Kasus ini pun terus bergulir, dengan sorotan publik terhadap kebebasan menyampaikan kritik terhadap layanan publik. Kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.
Rep_zamrudin