Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris Laporkan Kasus ke Wapres

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Maret 2025

Semarang, MediaIndonesiaMaju.com – Suyanto, yang mewakili ahli waris lainnya, mengaku menjadi korban mafia tanah di Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Ia menuturkan bahwa tanah yang mereka miliki kini dikuasai oleh PT Nuclear Coating Fabric, meskipun ia dan keluarganya merasa memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut.

Merasa haknya dirampas, Suyanto bersama tiga saudaranya berupaya mencari keadilan. Mereka telah melaporkan kasus ini ke ATR/BPN sejak era kepemimpinan AHY hingga kini di bawah Nusron Wahid, namun belum ada tanggapan serius dari pihak terkait.

Baca Juga :  Longsor Terjadi di Lokasi Galian C Perbatasan Rowosari-Mranggen, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puspa, Suyanto dan ahli waris lainnya kini membawa permasalahan ini ke Wakil Presiden. Mereka berharap pemerintah memberikan perhatian serius agar hak kepemilikan tanah mereka dapat dikembalikan atau mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika memang tanah ini harus digunakan pihak lain, setidaknya kami mendapatkan hak kami, baik dalam bentuk tanah maupun ganti rugi yang adil,” ujar Suyanto.

Baca Juga :  PSU Digunakan Tanpa Izin, Gardu Listrik PLN Berdiri di Lahan Fasilitas Umum Perumahan Bekasi Regensi 1

Kasus sengketa tanah seperti ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Banyak ahli waris dan pemilik tanah sah yang merasa terpinggirkan akibat dugaan praktik mafia tanah. Dengan adanya perhatian dari pemerintah, diharapkan kasus ini bisa segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru