Bambang Raya Saputra Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 31 Maret 2025

Semarang,Mediaindonesiamaju.com – Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis (27/3/2025).

Sesuai jadwal, ia seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyediaan jasa penari striptis di tempat karaoke miliknya.

“Pemilik inisial BR (Bambang Raya) sudah kami panggil satu kali, tetapi belum datang. Alasannya ada kegiatan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di kantornya pada Kamis (27/3/2025).

Menurut Dwi Subagio, Bambang Raya dipanggil karena diduga mengetahui adanya aktivitas pornografi di tempat usahanya. Penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan aktivitas pornografi di tempat karaoke tersebut, termasuk layanan asusila lainnya hingga dugaan praktik prostitusi di lokasi maupun di hotel.

Baca Juga :  Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Kesepakatan Strategis dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi

“Pemeriksaan akan dilakukan hingga ke pemiliknya karena ada temuan tersebut (pornografi),” jelasnya.

Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua kepada Bambang Raya untuk diperiksa di Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali setelah perayaan Lebaran.

“Nanti kami jadwalkan pemeriksaan setelah Lebaran. Intinya proses hukum tetap berjalan, termasuk gelar perkara dan langkah-langkah berikutnya,” tambah Dwi Subagio.

Baca Juga :  Diduga Tertipu Ratusan Juta, Warga Mesuji Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Tersangka berperan dalam mengatur aktivitas wanita penghibur di tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.

Penyelidikan terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait aktivitas pornografi dan prostitusi di tempat hiburan malam di Jawa Tengah.

Berita telah dibuat. Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan,bisa Menghubungi Langsung Ke box Redaksi yang tersedia.

Rep_Bayu

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru