Kasus Narkoba di Bima: Dugaan Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,NTB 01 April 2025

Bima, NTB,Mediaindonesiamaju.com – Kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Sahlan dan Nurdiana di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menimbulkan kontroversi dan memicu kekhawatiran mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum. Muhammad Sahlan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota pada 16 Februari 2025, dengan tuduhan menjual narkoba jenis sabu. Namun, proses penangkapannya dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan dan tanpa ditemukan barang bukti narkotika.

Di sisi lain, Nurdiana, yang ditangkap bersamaan dengan Sahlan, dilepaskan oleh pihak kepolisian dengan alasan memiliki anak kecil. Namun, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Nurdiana kini berada di luar negeri, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Kapal Feri KMP Muhlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan

Keluarga Muhammad Sahlan menyoroti tindakan kepolisian yang mereka anggap tidak adil. Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang yang tidak memiliki barang bukti dan hanya didasarkan pada keterangan sepihak bisa ditangkap tanpa surat perintah yang sah. Menurut keluarga, hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga :  AKBP Lulik Febyantara Wakili Polda Sulsel dalam Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba 4,171 Ton

Kasus ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik suap atau penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba di Bima. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.

Masyarakat dan aktivis hukum mendesak aparat kepolisian untuk transparan dalam menangani kasus ini serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan oleh publik.

Rep_Fq

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru