Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TEBGAH, 4 APRIL 2025

Grobogan, – Mediaindonediamaju.com Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan dua pelaku berinisial ST dan AS mulai menemui titik terang. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan penipuan terhadap dua korban, PS dan WD, terkait pemberangkatan tenaga kerja migran ke Korea. Setelah melalui proses panjang sejak laporan polisi pada tahun 2023, kini keduanya telah dijadikan tersangka.

PS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ST dan AS akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kedua pelaku tidak hadir untuk diperiksa, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dan membawa mereka secara paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar PS, dengan harapan agar proses hukum segera dijalankan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Demak Tangkap Kurir Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Korban lainnya, WD, juga mengungkapkan rasa kesalnya terhadap tindakan pelaku. Menurutnya, AS dan ST sengaja mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah yang telah merugikan dirinya. “Mereka sudah dianggap penipu yang tidak punya hati. Tindakan mereka sangat kejam, dan kami, para korban, sangat berharap agar mereka segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” kata WD dengan nada tegas.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Marok Tua Bersama Himpunan Melayu Raya Kembali Melakukan Aksi Penyegelan Stockfail di PT. Hermina Jaya

Dalam keterangan terpisah, Kasubbag Humas Polres Grobogan, KBO Reskrim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. “Setelah lebaran, kami akan segera melakukan penangkapan terhadap ST dan AS. Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rep_Latif

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru