Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TEBGAH, 4 APRIL 2025

Grobogan, – Mediaindonediamaju.com Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan dua pelaku berinisial ST dan AS mulai menemui titik terang. Kedua pelaku tersebut diduga melakukan penipuan terhadap dua korban, PS dan WD, terkait pemberangkatan tenaga kerja migran ke Korea. Setelah melalui proses panjang sejak laporan polisi pada tahun 2023, kini keduanya telah dijadikan tersangka.

PS, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, ST dan AS akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kedua pelaku tidak hadir untuk diperiksa, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dan membawa mereka secara paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar PS, dengan harapan agar proses hukum segera dijalankan.

Baca Juga :  Apel dan Halal Bihalal Tandai Kembalinya Aktivitas ASN Pemkab Grobogan Pasca Libur Idulfitri

Korban lainnya, WD, juga mengungkapkan rasa kesalnya terhadap tindakan pelaku. Menurutnya, AS dan ST sengaja mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah yang telah merugikan dirinya. “Mereka sudah dianggap penipu yang tidak punya hati. Tindakan mereka sangat kejam, dan kami, para korban, sangat berharap agar mereka segera ditangkap dan diadili seadil-adilnya,” kata WD dengan nada tegas.

Baca Juga :  Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan 'J' Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap

Dalam keterangan terpisah, Kasubbag Humas Polres Grobogan, KBO Reskrim, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan. “Setelah lebaran, kami akan segera melakukan penangkapan terhadap ST dan AS. Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rep_Latif

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru