MIM,Jawa Tengah 09 April 2025
Pati,Mediaindonesiamaju.com – Duka mendalam dirasakan pasangan Rini dan Bambang atas meninggalnya putra mereka, Rafandra Astaguna (1,5 tahun) yang dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis di RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) pada 31 Maret 2025. Merasa ada kejanggalan, keduanya resmi melaporkan dugaan tindak pidana malpraktik ke Polresta Pati pada 8 April 2025 dengan pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Keadilan (LSM MPK).
Elfri, Ketua MPK Cabang Pati yang juga bertindak sebagai pendamping hukum keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan atas meninggalnya Rafandra. “Meski langit runtuh, kami akan terus berjuang demi sosial kontrol dan rakyat kecil agar mendapatkan perlakuan hukum yang adil,” ujarnya usai menghadiri undangan klarifikasi dari pihak RS KSH, Selasa (9/4).
Dalam pertemuan tersebut, Elfri mengungkapkan bahwa belum ada hasil konkret yang diperoleh. Menurutnya, pihak rumah sakit menyangkal segala tuduhan dan menyatakan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak RS juga menyebut jika pun terjadi kesalahan, maka itu adalah tindakan oknum, bukan kelembagaan.
Meskipun demikian, Elfri menegaskan bahwa proses klarifikasi dan mediasi tidak akan menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuh. Ia menyampaikan bahwa pertemuan selanjutnya akan melibatkan Direktur RS KSH secara langsung. Aduan resmi ke pihak kepolisian juga telah dilayangkan dan proses hukum akan terus dikawal.
“Kami berharap dari kasus ini ada pelajaran bagi semua pihak, khususnya rumah sakit, agar pelayanan kepada masyarakat—terutama yang kurang mampu—lebih diperhatikan dan tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS KSH belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dua hari lalu, pihak rumah sakit hanya menyampaikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian Humas.
Rep_Fq