Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 April 2025

Kebonagung,Mediaindonesiamaju.com – Proses penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan saudara BB sebagai terlapor dan saudara BW sebagai korban, dikabarkan telah selesai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Namun, muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian tersebut yang menyeret nama Kapolsek Kebonagung.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga terlapor, AD, terdapat dugaan permintaan uang sebesar 35 juta oleh Kapolsek Kebonagung sebagai biaya Restorative Justice. Selain itu, terlapor juga diminta memberikan uang tali asih sebesar 20 juta kepada korban,yang akhirnya di sepakati dengan nominal 22 juta untuk biaya Restorative justice dan memberikan uang tali asih ke korban 14 juta.

Baca Juga :  Pemuda Asal Desa Batu Badak Tewas Ditabrak Mobil di Gunung Sugih, Polisi Belum Turun ke TKP

“Awalnya saya diminta uang untuk RJ itu 35 juta dan uang tali asih sebesar 20 juta ke korban, akan tetapi saya tidak ada kalau uang segitu dan saya menawar. Akhirnya saya memberi uang 22 juta untuk RJ dan uang tali asih ke korban 14 juta,” ujar AD kepada wartawan, Rabu (10/04/2025).

Namun demikian, tim Media Indonesia Maju juga mendapatkan informasi dari pihak korban, BW, yang membenarkan menerima uang tali asih sebesar 14 juta dalam perjanjian RJ, tetapi mengaku tidak menerima seluruh jumlah tersebut.

Baca Juga :  Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Gelar "Jum'at Berkah Berbagi", Wujudkan Kepedulian Sosial Bersama

“Iya, dalam perjanjian RJ saya dapat Rp14 juta, Mas, tapi dibagi-bagi lagi. Yang saya terima tidak segitu, pokoknya gak segitu,” ungkap BW tanpa merinci lebih jauh.

Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Kebonagung saat dikonfirmasi oleh tim Media Indonesia Maju membantah seluruh tuduhan.

“Informasi tersebut tidak benar,” tegas Kapolsek Kebonagung singkat.(11/04/25)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres maupun Polda setempat terkait dugaan pungli dalam proses Restorative Justice di Polsek Kebonagung.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terbaru