Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 April 2025

Kebonagung,Mediaindonesiamaju.com – Proses penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan saudara BB sebagai terlapor dan saudara BW sebagai korban, dikabarkan telah selesai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Namun, muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian tersebut yang menyeret nama Kapolsek Kebonagung.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga terlapor, AD, terdapat dugaan permintaan uang sebesar 35 juta oleh Kapolsek Kebonagung sebagai biaya Restorative Justice. Selain itu, terlapor juga diminta memberikan uang tali asih sebesar 20 juta kepada korban,yang akhirnya di sepakati dengan nominal 22 juta untuk biaya Restorative justice dan memberikan uang tali asih ke korban 14 juta.

Baca Juga :  Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

“Awalnya saya diminta uang untuk RJ itu 35 juta dan uang tali asih sebesar 20 juta ke korban, akan tetapi saya tidak ada kalau uang segitu dan saya menawar. Akhirnya saya memberi uang 22 juta untuk RJ dan uang tali asih ke korban 14 juta,” ujar AD kepada wartawan, Rabu (10/04/2025).

Namun demikian, tim Media Indonesia Maju juga mendapatkan informasi dari pihak korban, BW, yang membenarkan menerima uang tali asih sebesar 14 juta dalam perjanjian RJ, tetapi mengaku tidak menerima seluruh jumlah tersebut.

Baca Juga :  Dandim Demak Ingatkan Warga Jaga Ketertiban Menjelang Idul Fitri, Terutama di Malam Takbir

“Iya, dalam perjanjian RJ saya dapat Rp14 juta, Mas, tapi dibagi-bagi lagi. Yang saya terima tidak segitu, pokoknya gak segitu,” ungkap BW tanpa merinci lebih jauh.

Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Kebonagung saat dikonfirmasi oleh tim Media Indonesia Maju membantah seluruh tuduhan.

“Informasi tersebut tidak benar,” tegas Kapolsek Kebonagung singkat.(11/04/25)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres maupun Polda setempat terkait dugaan pungli dalam proses Restorative Justice di Polsek Kebonagung.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

SKANDAL PUNGUTAN LIAR DI SMPN 1 BLORA: ORANG TUA SISWA DIDUGA DIPERDAYA DALAM KEDOK “SUMBANGAN”
Pria Asal Malang Ditahan di Polres Demak karena Pemalsuan Sertifikat Tanah
Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan
Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.
Polres Demak Gelar Rilis Kasus Pengeroyokan Maut di Dukuh Cempan, Empat Pelaku Ditangkap
Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Kesepakatan Strategis dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi
Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Larizo Mranak Kian Mencuat
FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:15 WIB

SKANDAL PUNGUTAN LIAR DI SMPN 1 BLORA: ORANG TUA SISWA DIDUGA DIPERDAYA DALAM KEDOK “SUMBANGAN”

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

Pria Asal Malang Ditahan di Polres Demak karena Pemalsuan Sertifikat Tanah

Rabu, 16 April 2025 - 00:02 WIB

Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 20:17 WIB

Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.

Selasa, 15 April 2025 - 16:18 WIB

Polres Demak Gelar Rilis Kasus Pengeroyokan Maut di Dukuh Cempan, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:17 WIB