Dugaan Pungli Restorative Justice di Polsek Kebonagung, Kapolsek Diduga Minta Uang RJ

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 April 2025

Kebonagung,Mediaindonesiamaju.com – Proses penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan saudara BB sebagai terlapor dan saudara BW sebagai korban, dikabarkan telah selesai melalui jalur Restorative Justice (RJ). Namun, muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian tersebut yang menyeret nama Kapolsek Kebonagung.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga terlapor, AD, terdapat dugaan permintaan uang sebesar 35 juta oleh Kapolsek Kebonagung sebagai biaya Restorative Justice. Selain itu, terlapor juga diminta memberikan uang tali asih sebesar 20 juta kepada korban,yang akhirnya di sepakati dengan nominal 22 juta untuk biaya Restorative justice dan memberikan uang tali asih ke korban 14 juta.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

“Awalnya saya diminta uang untuk RJ itu 35 juta dan uang tali asih sebesar 20 juta ke korban, akan tetapi saya tidak ada kalau uang segitu dan saya menawar. Akhirnya saya memberi uang 22 juta untuk RJ dan uang tali asih ke korban 14 juta,” ujar AD kepada wartawan, Rabu (10/04/2025).

Namun demikian, tim Media Indonesia Maju juga mendapatkan informasi dari pihak korban, BW, yang membenarkan menerima uang tali asih sebesar 14 juta dalam perjanjian RJ, tetapi mengaku tidak menerima seluruh jumlah tersebut.

Baca Juga :  Warga Bologarang Gelar Aksi Demo Tuntut Penyelesaian Proyek Desa dan Kembalikan Mobil Siaga

“Iya, dalam perjanjian RJ saya dapat Rp14 juta, Mas, tapi dibagi-bagi lagi. Yang saya terima tidak segitu, pokoknya gak segitu,” ungkap BW tanpa merinci lebih jauh.

Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Kebonagung saat dikonfirmasi oleh tim Media Indonesia Maju membantah seluruh tuduhan.

“Informasi tersebut tidak benar,” tegas Kapolsek Kebonagung singkat.(11/04/25)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres maupun Polda setempat terkait dugaan pungli dalam proses Restorative Justice di Polsek Kebonagung.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru