FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 13 April 2025

Kuningan, MediaIndonesiaMaju.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang meresahkan para orang tua siswa di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut disampaikan usai acara halal bihalal yang digelar di sekretariat FWJI Kuningan.

Ketua FWJI Korwil Kuningan, Irwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan keresahan para orang tua siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. “Kami menerima banyak aduan dari orang tua siswa di berbagai kecamatan yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS,” ujar Irwan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, melalui pesan singkat pribadi pada Minggu (13/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melarang praktik penjualan LKS dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Ketua DPD BAIN HAM RI Mesuji Soroti Ketimpangan Pembagian Dana Publikasi Media oleh Kominfo

“Setiap tahun kami mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) untuk melarang penjualan LKS serta pemotongan dana bantuan PIP,” tegas Kusmana.

Surat Edaran Pertama: Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar tanpa muatan komersial dan mendukung program “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Gencar Laksanakan Patroli Satgas Preventif Ops Keselamatan Candi 2025 Satlantas Polres Demak

Surat Edaran Kedua: Larangan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Surat ini menekankan pentingnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan dana tunai. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan:

  1. Wajib mengusulkan peserta didik penerima PIP melalui Dapodik.
  2. Harus memfasilitasi dan memantau proses penyaluran serta pencairan bantuan.
  3. Dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak-hak siswa serta memastikan penggunaan bantuan pendidikan secara tepat sasaran.

Rep_Fq

Berita Terkait

Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan
Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.
Polres Demak Gelar Rilis Kasus Pengeroyokan Maut di Dukuh Cempan, Empat Pelaku Ditangkap
Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Kesepakatan Strategis dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi
Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Larizo Mranak Kian Mencuat
Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU
Transaksi Solar Diduga Ilegal Marak di Bekasi, Gunakan Modus Gonta-Ganti Barcode
Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 00:02 WIB

Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan

Selasa, 15 April 2025 - 20:17 WIB

Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.

Selasa, 15 April 2025 - 16:18 WIB

Polres Demak Gelar Rilis Kasus Pengeroyokan Maut di Dukuh Cempan, Empat Pelaku Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 18:43 WIB

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Kesepakatan Strategis dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi

Senin, 14 April 2025 - 05:22 WIB

Dugaan Praktik Ilegal Pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Larizo Mranak Kian Mencuat

Berita Terbaru

Nasional

Wanita Hamil Di Temukan Meninggal Di Hotel.

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:17 WIB