FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 13 April 2025

Kuningan, MediaIndonesiaMaju.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang meresahkan para orang tua siswa di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut disampaikan usai acara halal bihalal yang digelar di sekretariat FWJI Kuningan.

Ketua FWJI Korwil Kuningan, Irwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan keresahan para orang tua siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. “Kami menerima banyak aduan dari orang tua siswa di berbagai kecamatan yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS,” ujar Irwan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, melalui pesan singkat pribadi pada Minggu (13/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melarang praktik penjualan LKS dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Polres Demak Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

“Setiap tahun kami mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) untuk melarang penjualan LKS serta pemotongan dana bantuan PIP,” tegas Kusmana.

Surat Edaran Pertama: Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar tanpa muatan komersial dan mendukung program “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi  

Surat Edaran Kedua: Larangan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Surat ini menekankan pentingnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan dana tunai. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan:

  1. Wajib mengusulkan peserta didik penerima PIP melalui Dapodik.
  2. Harus memfasilitasi dan memantau proses penyaluran serta pencairan bantuan.
  3. Dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak-hak siswa serta memastikan penggunaan bantuan pendidikan secara tepat sasaran.

Rep_Fq

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru