FWJI Kuningan Soroti Maraknya Penjualan LKS, Dinas Pendidikan Tegaskan Larangan

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 13 April 2025

Kuningan, MediaIndonesiaMaju.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah yang meresahkan para orang tua siswa di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut disampaikan usai acara halal bihalal yang digelar di sekretariat FWJI Kuningan.

Ketua FWJI Korwil Kuningan, Irwan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan keresahan para orang tua siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. “Kami menerima banyak aduan dari orang tua siswa di berbagai kecamatan yang mengeluhkan kewajiban membeli buku LKS,” ujar Irwan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, melalui pesan singkat pribadi pada Minggu (13/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melarang praktik penjualan LKS dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Polsek Lubuk Linggau Timur I Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

“Setiap tahun kami mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) untuk melarang penjualan LKS serta pemotongan dana bantuan PIP,” tegas Kusmana.

Surat Edaran Pertama: Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar tanpa muatan komersial dan mendukung program “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melarang seluruh satuan pendidikan untuk menjual buku LKS atau sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Surat Edaran Kedua: Larangan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Surat ini menekankan pentingnya pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan dana tunai. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan:

  1. Wajib mengusulkan peserta didik penerima PIP melalui Dapodik.
  2. Harus memfasilitasi dan memantau proses penyaluran serta pencairan bantuan.
  3. Dilarang melakukan pungutan atau pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak-hak siswa serta memastikan penggunaan bantuan pendidikan secara tepat sasaran.

Rep_Fq

Berita Terkait

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal

Berita Terbaru